Walikota Bandung dan 5 Stafnya Di Tangkap KPK 

 Walikota Bandung dan 5 Stafnya Di Tangkap KPK 

Foto: Keempat tersangka dihadirkan dalam konferensi pers

Letternews.net — KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka terkait suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia internet di wilayah Bandung dalam program Bandung Smart City. Salah satunya yang menjadi tersangka yakni Walkot Bandung Yana Mulyana.

BACA JUGA:  Perjuangan Melahirkan di NTT, Ibu Hamil Ditandu Melintasi Jalan Rusak

“Ada 6 orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang tadi pagi kami umumkan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (16/4/2023), seperti Dikutip dari Detik.

Keempat tersangka dihadirkan dalam konferensi pers. Sementara 2 lainnya tidak bisa dihadirkan karena positif COVID-19. Berikut 6 tersangka kasus korupsi Bandung Smart City:

BACA JUGA:  Semester I, Kanwil DJP Bali Berhasil Kumpulkan Penerimaan Pajak Rp6,109 Triliun Optimitis Capai Penerimaan Pajak 100%
  1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung
  2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung
  3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung
  4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
  5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)
  6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)
BACA JUGA:  Karen Mantan Direktur Utama PT Pertamina Ditetapkan Tersangka Oleh KPK

Saudara Benny, Sony Setiadi, dan Andreas Guntoro sebagai pemberi, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 juncto 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Saudara Dadang Darmawan, Yana Mulyana, dan Khairul Rijal diduga sebagai penerima, melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 juncto 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (LN/KP)

.

Bagikan: