Istri dan Anak Lukas Enembe Segera Dijadwalkan Pemeriksaan Oleh KPK

 Istri dan Anak Lukas Enembe Segera Dijadwalkan Pemeriksaan Oleh KPK

Foto: Istri dan Lukas Enembe

Letternews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjawalkan pemeriksaan terhadap Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo, istri dan anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, pada Senin (10/4).

Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas.

BACA JUGA:  AA Ketut Oka Adnyana Kembali Dikukuhkan Menjadi Bendesa Adat Panjer

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Papua Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8, Bayangkara, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua atas nama Yulce Wonda dan Astract Bona,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/4).

Selain istri dan anak Lukas, KPK juga turut memanggil tujuh saksi lainnya untuk diperiksa hari ini.

Sebelumnya, KPK menduga istri dan anak Lukas Enembe turut serta dalam menentukan pemenang lelang proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

BACA JUGA:  Sinergi OJK dan Pemerintah Daerah Bali Tingkatkan Sektor Prioritas Pertanian Bali

Pada pemeriksaan sebelumnya, tepatnya pada Rabu (18/1) lalu, tim penyidik KPK juga telah mengonfirmasi dugaan tersebut kepada Yulce dan Astract.

“Terkait dengan materi pemeriksaan saksi Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe pada Rabu (18/1), bahwa penyidik juga mendalami pengetahuan saksi di antaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (21/1).

“Termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka RL (Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua/TBP) ke tersangka LE (Lukas Enembe),” imbuhnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Sekretaris DPRD Terduga Kasus Jual Beli Jabatan

Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. (LN/TIM)

 

.

Bagikan: