Penyidik KPK Geledah Kementerian ESDM 3,5 Jam, Hasilnya Wow

 Penyidik KPK Geledah Kementerian ESDM 3,5 Jam, Hasilnya Wow

Foto: Lobby KPK

Letternews.net — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Gedung Chairul Saleh Kementerian ESDM.

Penggeledahan pada Senin (27/3/2023) tersebut terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana tunjangan kinerja di Ditjen Minerba.

BACA JUGA:  Suharso Disebut Bakal Keluar dari Koalisi Indonesia Bersatu

Penyidik tampak membawa dua buah koper usai penggeledahan berlangsung.

Salah satu koper berwarna hitam, sedangkan satunya lagi berwarna silver.

Penjaga yang berada di Kementerian ESDM mengatakan tim penyidik KPK tiba sekitar pukul 16.00 WIB.

Menurutnya, penyidik melakukan penggeledahan di lantai tujuh Gedung Chairul Saleh namun tak diketahui ruangan apa yang digeledah.

BACA JUGA:  Presiden Usulkan Dua Nama Ketua KPK ke DPR

Terlihat pihak kepolisian turut mendampingi penyidik KPK yang melakukan penggeledahan selama kurang lebih 3,5 jam.

Adapun rombongan penyidik terlihat keluar dari Gedung Chairul Saleh Kementerian ESDM pada pukul 19.30 WIB.

Terlihat pula ada empat buah kendaraan yang membawa rombongan penyidik tersebut.

Sebelum ini, penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minerba yang berada di Tebet, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  GPDRR Ajang Mengubah Risiko Menjadi Ketahanan Menuju Sustainable Goals

Adapun penyidikan yang dilakukan KPK di Kementerian ESDM sebelumnya telah diumumkan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Penyidikan tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana tunjangan kinerja yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dia juga memastikan bahwa tersangka dalam kasus tersebut lebih dari satu orang.

“Yang ESDM kami pastikan tersangkanya lebih dari satu orang, dan ini terkait tadi pemotongan tunjangan tukin sejauh ini berkisaran sekitar puluhan miliar,” jelasnya.

BACA JUGA:  Jelang Pelantikan, JMSI Bali Sambangi Pemerintah Kota Denpasar

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan beberapa tersangka namun KPK belum mengumumkan nama-namanya.

Ali menjelaskan tersangka melakukan penyelewengan penggunaan dana tunjangan kinerja untuk beberapa hal.

Salah satunya yakni untuk operasional termasuk dalam rangka pemenuhan proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pihaknya menduga para oknum itu ada juga yang menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi hingga pembelian aset. (LN/HUM)

.

Bagikan: