4 Pria ditangkap Polisi Setubuhi Anak Dibawah Umur

 4 Pria ditangkap Polisi Setubuhi Anak Dibawah Umur

Foto: Ilustrasi Pencabulan

Letternews.net — Kepolisian Resort (Polres) Belu berhasil mengamankan empat orang tersangka persetubuhan anak dibawah umur yang berinisial MLKG alias Mawar (16) yang terjadi di Taman Fronteira garden Atambua, Keluaran Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui, keempat tersangka tersebut berinisial GB alias Goris (19), NH Alias Jovi (19), MLA alias Dorus (16), dan OM alias Okto (23). Keempatnya ditahan karena menyetubuhi anak di bawah umur (mawar).

BACA JUGA:  ASBEST, Mengangkat Kain Endek Bali Dalam Menjaga Stabilitas Ekonomi Menjelang Pemilu 2024

“ saat kita terima laporan pada hari jumat 17 Februari 2023 sekitar pukul pukul 13.00 wita.” Ungkap Kapolres Belu melalui kasie Humas Polres Belu, IPTU I Ketut Karnawa, SH dalam press release di Mako Polres, senin 13/03/23.

Dijelaskan Karnawa, persetubuhan yang dilakukan para tersangka terjadi kamis, 16 Februari 2023 sekitar pukul 22.00 wita.

BACA JUGA:  Kejari Denpasar Tahan Mantan Ketua dan Staff Tata Usaha LPD Serangan

Tempat kejadiannya, Lanjut Karnawa, di taman Fronteira garden Atambua tepatnya samping Gor Saluran air, kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat.

Beginilah kronologis kejadiannya, awalnya pada hari kamis, 16 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 wita, keempat tersangka ini sedang duduk bersama di kediamannya OM Alias Okto di Raibasin, Tasifeto Timur.

BACA JUGA:  Polisi Imbau Orang Tua Bangun Komunikasi dengan Anak Cegah Perundungan

Tiba – tiba, lanjut Karnawa, korban mawar (16) mengirim pesan via inbox facebook dan mengatakan bahwa dirinya (korban) sedang tersesat di dekat Gor Atambua, sehingga meminta tolong kepada tersangka OM yang merupakan pacar dari korban Mawar untuk menjemputnya.

Dengan demikian, tersangka OM mengajak ketiga tersangka lainnya untuk pergi ke Atambua untuk menemui korban Mawar.

Saat dalam perjalan tersangka OM mengatakan kepada ketiga tersangka lainnya bahwa mawar ini bisa di Pakai (Berhubungan badan).

Kemudian, Lanjut Karnawa, Sesampai di taman fronteira Garden Atambua tersangka OM menurunkan ketiga tersangka lainnya di tempat itu, lalu tersangka okto menjemput korban Mawar di dekat Gor Atambua.

“ dia (Okto) yang jemput korban mawar dan dibawahlah korban ke taman fronteira garden atambua. Saat itu, mereka bercerita,” terangnya. (LN/POL)

.

Bagikan: