Mengejutkan! Kejati Bali Tetapkan Prof. I Nyoman Gde Antara Tersangka Kasus Korupsi

 Mengejutkan! Kejati Bali Tetapkan Prof. I Nyoman Gde Antara Tersangka Kasus Korupsi

Foto: Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana mengumumkan penetapan Prof. Antara sebagai tersngka kasus penyimpangan dana SPI Unud

Letternews.net — Kabar mengejutkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Kasus dugaan penyelewengan/korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud) masuk babak baru. Kali ini bahkan menggetarkan kampus ternama di Bali ini. Senin (13/3/2023) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali  mengumumkan nama tersangka baru yakni Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara di Gedung Kejati Bali. Tidak main-main, Prof. Antara adalah pucuk pimpinan di Unud.

BACA JUGA:  TCI Fakultas Pariwisata Unud Ambil Bagian dalam KTT G20

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Putu Agus Eka Sabana menerangkan  perkembangan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan  Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana  Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Bali  sejak tanggal 24 Oktober 2022.

Setelah dilakukan ekspose beberapa kali dan telah  dilakukan pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka, berdasarkan alat bukti yang ada penyidik menemukan keterlibatan tersangka baru. Pada tanggal 8 Maret 2023  penyidik pada Kejaksaan Tinggi Bali Kembali menetapkan orang tersangka.  “Prof. Dr. INGA ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Agus Eka Sabana, kemarin.

Inisial yang dimaksud Kasi Penkum yakni Prof. Antara. Tersangka baru ditetapkan dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak  Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:  TikTok Resmi Akuisisi Tokopedia

“Berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli  dan surat serta alat bukti Petunjuk, disimpulkan tersangka Prof. Dr. INGA berperan dalam  Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru  seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022, yang  merugikan keuangan negara sekitar Rp.105.390.206.993 dan Rp.3.945.464.100,- juga  perekonomian negara sekitar Rp.334.572.085.691,” pungkasnya. (LN/RDB/PEN)

.

Bagikan: