Kementerian ATR/BPN Terapkan Buku Tanah Elektronik

 Kementerian ATR/BPN Terapkan Buku Tanah Elektronik

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Kabar penting untuk seluruh pemilik tanah di Indonesia. Kementerian ATR/BPN berencana menerapkan Buku Tanah Elektronik pada tahun 2023.

BACA JUGA:  Jaksa Agung RI, Burhanuddin Akan Terapkan Zero Tolerance Bagi Jaksa Nakal

Sebab, salah satu fokus utama pada tahun ini adalah digitalisasi sejumlah layanan pertanahan, termasuk Buku Tanah Elektronik.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Suyus Windayana mengatakan program tersebut dapat mempercepat proses bisnis dari 18 layanan pertanahan.

“Harapan saya nanti, setelah ada Buku Tanah Elektronik proses pengecekan tidak perlu satu hari lagi. Jadi, begitu dicek, bisa langsung keluar,” jelasnya, seperti dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Minggu (5/3/2023), Dilansir dari Nesiatimes.

BACA JUGA:  Kontingen Kwarda Bali Tampil Mempesona Pada Pawai Budaya Pertikawan Nasional Ke-II 2024 Cibubur Jakarta

Suyus meyakini masyarakat yang datang ke Kantor Pertanahan juga akan menurun dengan adanya perubahan proses bisnis ke arah digital.

Dia memperkirakan penurunan tersebut akan mencapai 80 persen meski layanan meningkat secara drastis.

Suyus menjelaskan makin banyak jumlah tanah terdaftar di Indonesia, maka makin tinggi pula jumlah layanan di satuan kerja Kementerian ATR/BPN.

Namun jika jumlah tenaga atau pegawai di Kementerian ATR/BPN terbatas, tentu jalannya layanan akan terhambat.

BACA JUGA:  Pemanfaatan Tanah Pesisir Pantai sebagai Beach Club: Ni Nyoman Sri Puspadewi Raih Gelar Doktor Hukum dengan Predikat Cumlaude

Oleh karena itu, pihaknya tidak mungkin lagi melakukan pelayanan secara manual dan harus melakukan beberapa perubahan. (LN/HUM)

.

Bagikan: