Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Ketiga Tersangka SPI Unud Telah Menerima Surat Penetapan
Letternews.net — Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) telah mengirimkan surat penetapan dan telah diterima IKB, IMY dan NPS (ketiga tersangka), pada hari ini, Selasa, 14 Februari 2023, sekitar pukul 14.00 Wita,
“surat penetapan tersangka. Ketiga Tersangka menerima surat penetapan tersebut di kantor mereka masing. Selain Surat Penetapan tersangka, ketiga tersangka menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan atas nama masing-masing tersangka ” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali A Luga Harlianto saat dikonfirmasi
Diketahui penetapan tiga orang pejabat di lingkungan Universitas Udayana (Unud) sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Unud.
Terkait pemberitahuan ke UNUD, dalam ketentuan, kewajiban menyampaikan pemberitahuan penyidikan dan penetapan tersangka hanya diwajibkan disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Tersangka serta KPK.
Luga mengatakan, IKB, IMY dan NPS yang terlibat dalam kepanitiaan penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Unud, patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan/ pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam Pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri.
Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan/ pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp3,8 miliar. (LN/PEN)