HAKAN Gelar Diskusi Interaktif Kewarganegaraan dan Tantangan Dalam Perspektif Kebangsaan
Pemuda Madura Bacok Pemuda Pancasila Hingga Tewas
Letternews.net — Pemuda asal Madura berinisial FR (22) membacok seorang pria bernama Renatus Pasaribu (49) hingga tewas. Peristiwa tersebut terjadi di depan Ruko Bekasi Fajar, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Minggu (8/1/2023).
Melansir dari Indozone, Jumat (20/1/2023), korban ternyata bukan orang biasa. Pria yang lahir di Tanjung Beringin, Sumatera Utara itu ternyata menjabat sebagai Komandan Satuan Komando Inti Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan menjelaskan kronologi pembacokan tersebut. Menurutnya, peristiwa bermula ketika korban berangkat dari rumahnya di Perumahan Kirana Cibitung RT 04 RW 19, Desa Wanajaya, Kabupaten Bekasi, menuju rumah ketua ranting ormas PP Cibitung, untuk menghadiri undangan.
Usai menghadiri undangan, korban bersama rekan-rekannya berangkat ke Cafe Kartika di lantai 3, Cikarang Barat menggunakan sepeda motor. Ketika sedang berjoget, seorang saksi bersenggolan dengan FR dan FR pun menampar saksi bernama Nur karena tidak terima.
Kemudian, seorang bernama Indra Jaya berusaha melerai keduanya. Saat itu, korban masih di dalam Cafe Kartika sedangkan saksi Nur dan istrinya memutuskan untuk pulang pada pukul 01.30 WIB.
Akan tetapi, setibanya di jembatan tol, Nur dan istrinya dihadang oleh tiga sepeda motor. Karena takut, Nur dan istrinya langsung memutar balik kendaraan dan kembali menuju Cafe Kartika.
Sesampainya di perkiraan Ruko Bekasi Fajar, saksi Nur dan istrinya melaporkan peristiwa penghadangan kepada Renatus. Sekitar 10 menit setelah penghadangan, pelaku FR menggunakan sepeda motor warna putih menghampiri Renatus.
Dia lantas membacok perut dan dada korban sebanyak tiga kali hingga tak sadarkan diri. Pelaku kemudian keluar dengan kencang dan sempat dikejar oleh saksi namun tidak tertangkap.
Sementara korban sudah dalam keadaan terkapar di pintu masuk dengan masih mengenakan seragam lengkap ormas PP. Aparat kepolisian berhasil menangkap FR kurang dari 24 jam setelah kejadian di Semarang saat berupaya kabur ke kampung halamannya di Madura, Senin (9/1/2023).
Akibat perbuatan tersebut, FR terjerat Pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP, tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman penjara 15 tahun. (LN/POL)