Kinerja Industri Jasa Keuangan Bali, Oktober 2022 Menunjukkan Penguatan Di Tengah Kondisi Pandemi Covid-19

 Kinerja Industri Jasa Keuangan Bali, Oktober 2022 Menunjukkan Penguatan Di Tengah Kondisi Pandemi Covid-19

Foto: Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara saat temu wartawan

Letternews.net — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara mencatat kinerja Industri Jasa Keuangan di Provinsi Bali posisi Oktober tahun 2022 tumbuh menguat seiring dengan kinerja perekonomian domestik. Hal ini tercermin dari fungsi intermediasi yang masih berjalan baik, walaupun pertumbuhan kredit lebih rendah dibandingkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK). Di tengah laju inflasi yang tinggi dan ketidakpastian ekonomi global, perbankan masih berhatihati dalam menyalurkan kreditnya. Profil risiko Industri Jasa Keuangan posisi Oktober 2022 masih terkendali. Likuiditas dan permodalan perbankan berada pada level yang
memadai. Rasio Loan at Risk (LaR) mengalami penurunan. Sementara itu, kecukupan modal BPR yang tercermin pada rasio CAR BPR terjaga di atas threshold.

BACA JUGA:  OJK & Kemlu RI Sepakati Kerjasama Pelindungan Konsumen dan Penguatan Jasa Keuangan

Restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 di Bali (berdasarkan lokasi proyek) mengalami penurunan yaitu dari Rp45,80 Triliun posisi Desember 2020 menjadi Rp35,54 Triliun atau turun sebesar 22,39% posisi September 2022. Berdasarkan sektor ekonomi, restrukturisasi kredit karena Covid-19 berlokasi proyek di Provinsi Bali didominasi oleh sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum (porsi 37,48%), sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (porsi 23,63%), dan sektor Rumah Tangga (17,56%).

BACA JUGA:  Dukung Program Kendaraan Bermotor Ramah Lingkungan OJK Lanjutkan Insentif

Sehubungan dengan perkembangan kondisi ekonomi nasional dan daerah, serta menyikapi akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023, OJK mengambil kebijakan mendukung segmen, sektor, industri dan daerah tertentu (targeted) yang memerlukan periode restrukturisasi kredit/pembiayaan tambahan selama 1 tahun sampai 31 Maret 2024. Bali menjadi daerah yang mendapatkan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan tersebut. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/KDK.03/2022 tentang Penetapan Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, Sektor Tekstil dan Produk Tekstil Serta Alas Kaki, Segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, serta Provinsi Bali sebagai Sektor dan Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank. (LN/HUM)

 

.

Bagikan: