Wawali Arya Wibawa “Mendem Dasar” Pemelaspasan Jembatan Tukad Badung, Pemogan
Terdakwa Korupsi KUR BRI Badung Dituntut 7.5 Tahun Penjara
Letternews.net — Terdakwa korupsi atau penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Badung, Ngurah Anom Wahyu Permadi (NAWP), dituntut pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan (7,5 tahun).
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (28/11/2022), Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Selain itu penuntut umum membebankan kepada terdakwa NAWP agar membayar uang pengganti sebesar Rp1,7 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Imran Yusuf, dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).
Selanjutnya, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Dijelaskan, selama proses persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Denpasar, 17 orang saksi serta 3 orang ahli dihadirkan sekaligus alat bukti surat dan petunjuk.
Dalam perkara tersebut, penuntut umum Kejari Badung menyatakan terdakwa NAWP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Yakni melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah pembacaan surat tuntutan oleh penuntut umum, tim penasihat hukum terdakwa selanjutnya akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada sidang yang akan digelar, Kamis 8 Desember 2022 mendatang. (LN/Diksi)