4 Mucikari 5 PSK Prostitusi Online Diciduk

 4 Mucikari 5 PSK Prostitusi Online Diciduk

Foto: Ilustrasi

Letternews.net — Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus prostitusi online di wilayah hukum Kota Banda Aceh

Hasil pengungkapan tersebut empat orang yang diduga mucikari berhasil diciduk serta 5 perepuan yang diduga sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) di dua hotel ternama dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh pada Jumat (14/10/2022) lalu.

Mereka yang diciduk adalah dua orang mucikari berinisial RA (25) dan SM (23), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh.

BACA JUGA:  KPK Menyelisik Transaksi Jual Beli Lahan Jalan Tol

Kemudian OS (24) yang berkelamin perempuan serta FF (21) berkelamin laki – laki berasal dari Banda Aceh

Kemudian, Polisi juga mengamankan Pekerja Sek Komersial sebanyak lima orang, diantaranya RM (24) asal Nagan Raya, MF (32) asal Banda Aceh, CF (28) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Aceh Selatan, SM (23) dan NU (25) IRT asal Aceh Utara.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdianto melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, keempat orang yang diduga mucikari itu ditangkap

Kasus itu tercium polisi bermula dari adanya laporan masyarakat. yang kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran (undercover).

BACA JUGA:  Gak Punya Otak! Bapak Cabuli Anak Kandung Sendiri

“Benar kita melakukan sistem undercover (penyamaran) untuk mengungkap kasus tersebut,” kata Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).

Dari empat pelaku, pihaknya menemukan bukti chat dimana adanya proses tawar menawar dan negosiasi antara mucikari dengan personil yang melakukan penyamaran (undercover).

RA, SM sebagai mucikari dan CF sebagai psk ditangkap di salah satu hotel kawasan Aceh Besar. Sedangkan OM dan FF sebagai mucikari dan RM dan FF sebagai Psk ditangkap di salah satu hotel kawasan Kuta Alam kota Banda Aceh.
Lebih lanjut, Kasatreskrim polreta Banda Aceh itu mengungkapkan, para mucikari itu menawarkan para wanita yang diduga sebagai psk itu dengan tarif harga Rp 1,2 Juta per sekali main.

BACA JUGA:  Sering Buat Onar Imigrasi Denpasar Deportasi WNA Jerman

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penggerebekan di salah satu hotel kawasan Aceh Besar.

“Semua pelaku yang telah kita amankan berjumlah sembilan orang, terdiri dari empat mucikari dan lima psk,” ujarnya.

Saat ini mereka telah kita tahan di sel tahanan Mapolresta Banda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan lima psk ini tidak di tahan karena berbagai alasan pertimbangan.

Para PSK itu banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT), juga sebagai tulang punggung keluarga.

BACA JUGA:  HIPMI Bali Minta Restrukturisasi Diperpanjang

Untuk barang bukti yang diamankan berupa chat yang sudah di print, bukti transfer, handphone, dan sepeda motor yang dipergunakan oleh mucikari untuk mengantar PSK kepada pemesan, tutur Kompol Fadilah.

Akibat perbuatannya, keempat mucikari tersebut dipersangkakan pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal (2) Jo pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1000 gram emas, serta penjara paling banyak 100 bulan, pungkasnya. (LN/POL)

.

Bagikan: