Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
KPK Sita Dokumen Lukas Enembe
Letternews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen aliran uang usai menggeledah sejumlah lokasi di daerah Jabodetabek pada Kamis, (13/10/2022) kemarin. Salah satu yang digeledah yakni, kediaman Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan, penggeledahan tersebut menyasar ke perusahaan swasta dan rumah pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Papua. Salah satunya, rumah Lukas di Jakarta.
“Selanjutnya, ditemukan dan diamankan bukti-bukti antara lain berbagai dokumen aliran uang yang diduga kuat menerangkan perbuatan tersangka LE,” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (14/10/2022).
“Analisis dan penyitaan kembali dilakukan atas temuan bukti-bukti tersebut untuk kemudian menjadi kelengkapan berkas perkara penyidikan,” sambungnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut. (LN/MCW/ADS)