Presidential Threshold Kepentingan Politik Transaksional

 Presidential Threshold Kepentingan Politik Transaksional

Foto: Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb

Letternews.net — Presidential threshold adalah pengaturan tingkat ambang batas dukungan dari DPR, baik dalam jumlah perolehan suara (ballot) atau jumlah perolehan kursi (seat) yang harus diperoleh partai politik peserta pemilu agar dapat mencalonkan presiden dari partai politik tersebut atau dengan gabungan partai politik. Threshold merupakan persyaratan minimal dukungan yang harus diperoleh partai politik untuk mendapatkan perwakilan, yang biasanya dilihat dari presentase perolehan suara di pemilu. Gotfridus Goris Seran dalam bukunya “Kamus Pemilu Populer: Kosa Kata Umum, Pengalaman Indonesia dan Negara Lain”, menyebutkan; presidential threshold adalah ambang batas perolehan suara yang harus diperoleh partai politik dalam suatu pemilu untuk dapat mengajukan calon presiden. Artinya presidential threshold menjadi syarat bagi seorang untuk dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden di pemilihan umum (pemilu). Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, dari pemilu ke pemilu, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ini sepertinya berubah-uah dari waktu kewaktu.

BACA JUGA:  Pendapat Gubernur Terhadap Raperda Provinsi Bali

Di Indonesia presedential threshold pertama kali dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 5 Ayat (4) undang-undang tersebut dinyatakan; pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sekurang-kurangnya 15 persen jumlah kursi DPR atau 20 persen dari perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR. Ketentuan ambang batas inipun pertama kali diterapkan pada Pemilu 2004, bertepatan dengan pertama kalinya Indonesia melangsungkan pemilihan presiden (Pilpres) secara langsung. Lima tahun kemudian atau pada pemilihan presiden (Pilpres) 2009 ketentuan inipun mengalami perubahan, dimana besaran persyaratan atau presidential threshold berubah lagi, hal ini diikuti dengan beruahnya undang-undang pemilu. Saat itu pasangan presiden dan wakil presiden dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen jumlah kursi di DPR, atau 20 persen suara sah nasional dalam pemilihan umum (Pemilu) Legislatif. Ketentuan inipun diatur dalam peraturan perundang-undangan baru yaitu, UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum. Begitu pula pada Pilpres 2014 besaran presidential threshold tidak berubah karena tetap mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu. Yaitu; pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik yang memiliki sekurang-kurangnya 25 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional dalam pemilihan legislative (DPR). Akan tetapi ketentuan presidential threshold ini tidak sama pada Pilpres 2019, karena telah di rubah oleh DPR.

Adapun besaran presidential threshold pada Pilpres 2019 sebagaimana diatur terlebih dahulu atau dirubah oleh DPR melalui UU Nomor 7 Tahun 2017, tantang Pemilihan Umum. Ketentuan tantang ambang batas itu diatur pada Pasal 222 dalam undang-undang tersebut yang berbunyi; pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. Dan jika tidak lagi mengalami perubahan, maka Pilpres yang akan datang pada tahun 2024 akan tetap mengacu pada undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian telah terjadi perubahan yang mendasar menyangkut besaran dan strategi penerapan ketentuan presidential threshold tersebut, pada pilpres 2019 dengan sebelumnya, dimana pilpres 2004, 2009, dan 2014 menggunakan ambang batas perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional berdasaran hasil pemilihan anggota DPR (Pileg), yang baru dilaksanakan saat itu sebelum pilpres, sebagai presidential threshold. Pada ketiga gelaran pilpres ini, pemilihan anggota DPR (Pileg) dilaksanakan beberapa bulan sebelum pemilihan presiden (Pilpres), yaitu pileg dan pilpres tidak bersamaan. Sementara pada pilpres 2019 ambang batas perolehan kursi DPR dan suara sah nasional yang digunakan, berdasarkan hasil pemilihan anggota DPR (Pileg) periode sebelumnya, bukan hasil pileg saat itu yang pelaksanaanya bersamaan dengan pilpres.

Mengamati situasi dan kondisi percaturan politik selama ini serta peta kekuatan politik dilegislatif, kemudian dikaitkan dengan penerapan presidential threshold dengan berpedoman pada hasil pileg periode sebelumnya, sepertinya ada poros kekuatan politik yang menyusun rencana dan strategy untuk menguasai kekutan politik dilegislatif melalui jalur partai politik (parpol), guna mempertahankan dan melanggengkan kepentingan kekuasaan (grand strategy). Analisa ini terkait dengan pertanyaan, untuk kepentingan apa penerapan presidential threshold itu, apa manfaat dan dampak yang ditimbulkan untuk kepentingan nasional, dan kepentingan siapa yang terlindungi dari aturan tersebut. Sementara system demokrasi Indonesia berpedoman pada demokrasi Pancasila yang mengutamakan asas musyawah mufakat dalam pengambilan keputusan, sedangkan legislative (DPR) merupakan pengejawatahan dari kedaulatan rakyat (kekuasaan tertinggi) dalam system demokrasi. Ada kekuatan kelompok yang berupaya menguasai fraksi-fraksi legislative (DPR) melalui pendekatan kepentingan parpol peserta pemilu guna pembentukan kekuatan poros politik, dalam rangka melanggengkan kekuasaan dan kepentingan bisnis.

BACA JUGA:  Polda Bali Gelar Minggu Kasih di Balai Konservasi Penyu Serangan

Teringat konsep “Grand Stategy” Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan dalam acara pengukuhan guru besar ilmu pertahanan di Universitas Pertahanan Indonesia di Kampus Unhan Kompleks Indonesia Peace and Security Centre, Sentul, Bogor, Kamis sore, 12 Juni 2014. Bahwa perubahan dalam tata politik Kawasan Asia dan juga global perlu disikapi dengan pengembangan strategi nasional sehingga dapat menghadapi perubahan tersebut sesuai kepentingan nasional. “Grand strategy” bukanlah rencana, seperti “master plan”, karenanya jangan diidentikkan dengan rencana pembangunan jangka Panjang, atau sebuah rencana kampanye dan militer, kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saa itu. Selanjutnya Presiden mengatakan “Grand Strategy” adalah semacam wacana atau “rahasia umum” yang para pemimpin dan pemikir bangsa sama-sama mengetahuinya, juga merupakan pemikiran hidup dari para penyelenggara negara, termasuk para pemimpin militer dan pembuat kebijakan pertahanan negara. Dengan adanya “grand strategy” Presiden mengatakan Indonesia bias menghadapi perubahan yang terjadi dikawasan maupun global.

Membaca arah perkembangan politik dan kasus tindak pidana yang selama ini terpendam dalam lumpur kejahatan kemudian terangkat kepermukaan, ternyata telah dirangcang secara sistemik dan masif dengan melibatkan para penegak hukum untuk melindungi kepentingan kelompok pebisnis yang selama ini dimanfaatkan partisipasinya, baik dalam pemilu mapun pemilihan Kepala Daerah di tingkat bawah. Dengan penerapan ambang batas perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya, akan membuka peluang terjadinya kepetingan politik timbal balik dan terbentuknya poros kekuatan politik melalui pendekatan kepentingan (politik transaksional). Dimana kelompok pemodal atau pebisnis sangat gambang menggolkan capres dan Cawapresnya yang didukungnya dengan pendekatan kepentingan kepada parpol peserta pemilu yaitu pendekatan finansial untuk biaya politik dan pendekatan jabatan bagi pimpinan parpol, melalui politik transaksional. Adapun kepentingan timbal balik bagi pebisnis, ialah mengharapkan jaminan keamanan dari peredaran bisnis terlarang seperti judi online dan peredaran narkotika.

Politik transaksional dalam pemilu dapat berupa kesepakatan bersama antara pimpinan parpol peserta pemilu, capres bersama pemilik modal menyusun rencana dan strategy politik (View of Strategy Politic), dengan merancang regulasi yang memberi keuntungan timbal balik. Dimana demokrasi pancasia yang berasaskan musyawarah mufakat, dirubah menjadi kesepakatan bersama berdasarkan suara terbanyak “Grand strategy” melalui pembentukan poros kekuatan politik (Political Strategy)”. Dengan demikian “politik transaksional berati; sebuah keputusan akhir politik dapat berubah karena adanya transaksi-transaksi, demi terjadi perubahan sikap atau tindakan politik dari orang yang dipengaruhi”. Untuk menjamin kemurnian pelaksanaan demokrasi Pancasila yang meletakkan kekuasaan tertinggi pada rakyat berdasarkan asas musyawarah mufakat dan bukan asas kesepakatan untuk mencapai suara terbanyak, maka sudah sepantasnya kedaulatan dikembalikan kepada rakyat dengan menghapus ambang batas perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional berdasaran hasil pemilihan anggota DPR (presidential threshold). Luar biasa suatu “grand strategy” demi mengamankan kepentingan kelompok, pemilik modal, dan pebisnis, pelaksanaan pemilihan umum, pilpres, dan pilkada dirancang dalam suatu politik kepentingan timbal balik (politik transaksional).

Untuk itu diharapkan generasi muda yang berjiwa nasionalis dan para legislator yang ada di Parpol seharunya mendukung gugatan Presidential Treeshold 20 % menjadi 0%, Karena hal ini bukan berkaitan dengan akibat ekses negative yang ditimbulkn dari penerapan ambang batas (presindential threshold) tersebut seperti oligarki dan polarosasi masyarakat, senagaiman yang dikemukakan oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra dalam permohonan gugatannya sebagai pemohon kedua. Tetapi terkait dengan pengembalian kemurnian demokrasi Pancasila yang berasaskan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan. Sesangkan penerapan presidential threshold 20 persen adalah ciri system demokrasi yang berdampak pada membuka peluang;

1. terjadinya Jual beli kepentingan untuk menguasai parpol peserta pemilih, dalam menggolkan calon dukungan dalam pemilihan presiden dan kepala daerah di tingkat bawah (politik transaksional).
2. Merusak sendi-sendi demokrasi Pancasila yang memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada setiap WNI karena memungkinkan adanya unsur penjegalan kepada calon tertentu, dengan menguasai parpol dan pembentukan opini public oleh kelompok penguasa.
3. Memaksa setiap calon mecari dukungan finansial melalui transaksi kesepakatan politik yang saling menguntungkan, sehingga tidak bisa dihindari keterlibatan para bandar dalam memberikan dukungannya.
4. Menempatkan posisi parpol sebagai Lembaga politik memiliki kekuasaan yang lebih tinggi dari pada kekuasaan legislative (DPR), sehingga pimpinan parpol memiliki nilai tawar politik yang mampuni dalam pilpres dan pilkada.
5. Lunturnya sifat dan sikap nasionalisme karena mengutamakan kepentingan kelompok diatas kepentingan umum (public), yang dapat meluluhlantahkan moral dan integritas pejabat public.
Kemana arah kerajaan 303 ?

BACA JUGA:  Mitsubishi FUSO Apresiasi Konsumen Setia

Kenapa hanya DPD yang diwakili oleh La Nyalla Mattalitti yang tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan uji materil pasal 222 dalam undang-undang pemilu, yang berani menggugat presidential threshold 20% tersebut menjadi 0 %, sementara Fraksi Utusan Daerah bukan peserta pemilu. Kenapa bukan peserta pemilu seperti Golkar, PAN, dan PPP dll yang menggugat, yang sudah di pastikan memiliki legal standing untuk dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Disinilah kerusakan bangsa kita, karena akhirnya oligarki mengetahui kelemahan politisi Indonesia dan siap membeli integritasnya. Kemana arah kerajaan 303 dan bagaiman moral bangsa bisa dipertahankan ?.

Ditulis Oleh:
Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, S.H., M.H., FCBArb
– Kabid Advokasi & Perlindungan Hukum APSI Pusat

– Mantan Ketua APSI Provinsi Sul-Sel Periode 2017-2022

.

Bagikan: