Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Kejagung Sita Aset Milik SD di Bali
Letternews.net — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Surya Darmadi (70), berupa tanah dan bangunan di Bali. Seperti diketahui, ia merupakan bos PT Duta Palma Group yang juga tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (21/8/2022), menyebutkan penyitaan aset Surya Darmadi dilakukan di tiga provinsi.
“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Tim Pelacakan Aset melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka SD (Surya Darmadi) di tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Bali, dan Riau,” kata Ketut Sumedana.
Khusus di Bali, aset Surya Darmadi yang disita berupa satu bidang tanah dan bangunan beserta isinya sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 941 atas nama PT Menara Perdana. Aset seluas 26.730 meter persegi ini terletak di Kelurahan/Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
“Yang di atas tanah dan bangunan tersebut adalah bangunan Hotel Holiday Inn Resort Bali dan Hotel Holiday Inn Express Bali,” jelas Sumedana.
Selanjutnya, sebidang tanah berdasarkan Sertifikat HGB Nomo 1147 dengan luas 2.000 meter persegi yang terletak di Kelurahan/Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Penyitaan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Denpasar Kelas I A Nomor: 5/Khusus/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps.
Sementara penyitaan aset di Jakarta berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 191/Pen.Pid.Sus/TPK/VIII/2022/PN.Jkt.Pst.
Aset milik Surya Darmadi yang disita di Jakarta berupa satu bidang tanah beserta bangunan di atasnya berdasarkan Sertifikat HGB Nomor 2051 dengan luas 4.470 M2, yang terletak di Jalan Rangkayo Rasuna Said Blok X.5 Nomor 12 dan X.5 Nomor 11, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan.
(LN/KJ/HUM)