Tertimpa Pohon Tumbang di Monkey Forest 2 WNA Meninggal Dunia
Eks Kadisbud Denpasar Dituntut 4 Tahun Penjara
Letternews.id — Terdakwa perkara dugaan penyimpangan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan BKK Kota Denpasar berupa aci-aci dan sesajen tahun anggaran 2019-2020, I Gusti Ngurah Bagus Mataram dituntut 4 tahun penjara.
Mantan Kadisbud Kota Denpasar ini juga dikenakan pidana denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp1 miliar lebih subsidair 1 tahun penjara.
“Mohon majelis hakim menjatuhkan pidana 4 tahun kepada terdakwa,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang berlangsung virtual, Kamis (17/2/2022).
JPU menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah.
Dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jaksa juga menetapkan uang titipan sebesar Rp1 miliar lebih dengan rincian dengan rincian Rp80 juta yang disita dari Kadek Agustina Putra.
Uang penitipan sebesar Rp816 juta sekian, serta uang penitipan dari terdakwa sebesar Rp125 juta sekian diperhitungkan sebagai uang pengganti dan disetorkan ke kas negara.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan adapun pertimbangan Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya yaitu terdakwa telah memenuhi unsur unsur sebagaimana dengan pasal yang dibuktikan.
“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan,” kata Kasi Intel.