LetterNews
22 September 2026
10:59 WITA
Topik Populer:
#KPK#Letternews#PLN#Bali#Korupsi#Polda Bali#Denpasar#Wayan Koster#Pemkot Denpasar#OJK

Dugaan Korupsi Sistem Pungutan Elektronik, Kejari Buleleng Geledah Kantor Perumda Pasar Argha Nayottama

Foto: Kejari Buleleng menggelar penggeledahan di dua lokasi strategis, salah satunya Kantor Perumda Pasar Argha Nayottama, pada Senin (27/7/2026).

SINGARAJA, Letternews.net Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng bergerak cepat mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada tata kelola layanan sistem elektronik pungutan di Perumda Pasar Argha Nayottama Kabupaten Buleleng periode 2019–2023.

Penyidik Kejari Buleleng menggelar penggeledahan di dua lokasi strategis, salah satunya Kantor Perumda Pasar Argha Nayottama, pada Senin (27/7/2026).

Aksi penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidsus Kejari Buleleng berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 118/Pen.Pid.Dah/2026/PN Sgr.

“Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya melengkapi alat bukti sesuai KUHAP demi menjamin proses hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel,” tegas pihak Kejari Buleleng.

[irp]

Penyitaan Dokumen Penting dan Komitmen Penegakan Hukum

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyisir seluruh ruangan dan mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi sistem pungutan pasar tersebut.

Beberapa poin penting terkait penggeledahan ini meliputi:

  • Barang Bukti yang Disita: Penyidik menyita sejumlah dokumen penting, data elektronik, serta barang bukti pendukung lainnya.

[irp]

  • Pemeriksaan Mendalam: Seluruh material yang disita saat ini sedang dianalisis secara mendalam oleh tim ahli untuk memperjelas konstruksi perkara dan menghitung kerugian.

  • Asas Praduga Tidak Bersalah: Kejari Buleleng memastikan penanganan perkara tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan akan menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik secara transparan.

Langkah tegas Kejari Buleleng ini diharapkan mampu membongkar dugaan penggelapan dana pungutan elektronik serta mengembalikan ketertiban tata kelola di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Buleleng.

Editor: Rudi