Sembunyi di Tebet, Buronan Penipuan Kejati Kalbar Diringkus Satgas SIRI Kejagung

DaerahKamis, 23 Juli 2026 · 17:24 WITARedaksi1 pembaca2 menit baca

JAKARTA, Letternews.net Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menangkap terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Penangkapan tersebut berlangsung di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengonfirmasi identitas terpidana yang berhasil diamankan tersebut.

“Terpidana atas nama H. Asep Jamaludin, Lc. alias Jimmy (44 tahun) berhasil diamankan oleh Tim Satgas SIRI di Jakarta. Saat proses pengamanan, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga kegiatan berjalan aman dan lancar,” ungkap Anang Supriatna dalam keterangan resminya.

[irp]

Rekam Jejak Perkara dan Putusan Kasasi Mahkamah Agung

H. Asep Jamaludin merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan. Berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut mengacu pada:

Setelah diamankan di Jakarta, terpidana langsung diserahterimakan kepada tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat guna menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan.

[irp]

Instruksi Tegas Jaksa Agung: Tidak Ada Tempat Aman Bagi Buronan

Kapuspenkum menegaskan kembali instruksi Jaksa Agung RI kepada seluruh jajaran intelijen Kejaksaan untuk terus memantau dan memburu para buronan yang masih berkeliaran demi terwujudnya kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau secara tegas kepada seluruh DPO Kejaksaan RI di mana pun berada agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus mengejar hingga seluruhnya dieksekusi,” pungkas Anang Supriatna.

Editor: Rizal