Viral Dugaan Pelecehan di Kampus: ISI Bali Buka Suara Terkait Kasus Lama yang Kembali Mencuat
Babak Baru Korupsi Pertamina: Dwi Sudarsono Cs Hadapi Tuntutan Berat di Pengadilan Tipikor
Foto: JPU tuntut 5 terdakwa korupsi tata kelola Pertamina 2019-2023. Dwi Sudarsono dituntut 12 tahun penjara, sementara terdakwa lain 10 tahun & 6 tahun.

JAKARTA, Letternews.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan surat tuntutan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Pertamina periode 2019–2023. Sidang yang dikenal sebagai “Korupsi Pertamina Jilid II” ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/4).
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyatakan bahwa para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo KUHP.
Rincian Tuntutan Pidana
Terdakwa Dwi Sudarsono menghadapi tuntutan paling berat di antara rekan-rekannya. JPU menuntut Dwi dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda Rp1 miliar. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara sebesar Rp5 miliar.
Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Arief Sukmara, Toto Nugroho, dan Hasto Wibowo, masing-masing dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun. Ketiganya juga dibebani denda Rp1 miliar serta uang pengganti masing-masing sebesar Rp5 miliar.
Terdakwa kelima, Indra Putra, menerima tuntutan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp1 miliar, dan kewajiban uang pengganti Rp5 miliar.
Sanksi Tambahan dan Uang Pengganti
Dalam tuntutannya, JPU menegaskan jika para terdakwa tidak mampu membayar denda dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda mereka dapat disita dan dilelang.
Khusus untuk uang pengganti, apabila harta benda tidak mencukupi, JPU menuntut hukuman penjara tambahan yang bervariasi mulai dari 2,5 tahun hingga 7 tahun sebagai pengganti kewajiban bayar tersebut.
“Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Anang Supriatna dalam keterangan resminya, Kamis (23/4).
Editor: Rudi.







