Kesenian Kontemporer Bali Butuh Panggung Seimbang, Ibu Putri Koster Siapkan Lomba Drama Modern
Mencari Keadilan di Bali: 6 WNA Tertipu Investasi Koperasi, Kuasa Hukum Sebut Ada Dugaan Tindak Pidana Perbankan
Foto: Kuasa hukum Henny Puspitawati beberkan dugaan penipuan di Koperasi Madu Sedana Sanur. 6 WNA jadi korban dengan kerugian mencapai Rp6,1 Miliar.

DENPASAR, Letternews.net – Kasus dugaan investasi bodong kembali mencoreng citra pariwisata Bali. Sebanyak enam warga negara asing (WNA) asal Swedia, Prancis, dan Belanda menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan dana di Koperasi Unit Simpan Pinjam (KSP) Madu Sedana, Batursari, Sanur.
Kuasa hukum para korban, Henny Puspitawati, SH., MH., menjelaskan kepada media pada Jumat (20/2/2026) bahwa laporan polisi ini sebenarnya telah berjalan sejak Juni 2024 dengan nomor laporan STTLP/B/463/VI/2024/SPKT/POLDA BALI. Namun, hingga kini proses hukum dirasa berjalan lambat.
Modus Operandi: Transfer ke Rekening Pribadi
Henny mengungkapkan bahwa dua orang terlapor, yakni IWM (Ketua Koperasi) dan IMS (Bendahara), diduga menjalankan praktik menyimpang sejak tahun 2015 hingga 2021. Para korban yang berniat investasi diminta mentransfer dana depositonya ke rekening pribadi bendahara atas perintah ketua koperasi.
“Korbannya 6 orang WNA. Total kerugian modal awal mencapai Rp6,1 Miliar. Jika diakumulasikan dengan bunga yang dijanjikan, nilainya bisa menyentuh angka Rp10 Miliar,” ungkap Henny.
Awalnya, laporan ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bali terkait penipuan dan penggelapan. Namun, perkembangan terbaru menyebutkan adanya dugaan tindak pidana perbankan, sehingga kasus ini dilimpahkan ke Ditreskrimsus.
Kesaksian Pilu Korban: Uang Hilang Pasca Pandemi
Salah satu korban asal Belanda, Peter Simon Herfkens (71), menceritakan awal mula dirinya tertarik menyimpan uang di koperasi tersebut pada tahun 2017 karena letaknya yang dekat dengan tempat tinggalnya di Banjar Madura.
“Awalnya lancar, bunga dibayar. Saat Covid-19, mereka bilang ada masalah sedikit, saya mengerti dan bersabar. Tapi tiba-tiba saya dapat kabar koperasi bangkrut dan uang saya hilang. Padahal dua minggu sebelumnya mereka bilang semua baik-baik saja,” tutur Peter dengan nada kecewa.
Nasib lebih tragis dialami oleh salah satu investor bernama Dirk Tobias Broerse suami dari Marijke Zeij (korban asal Belanda lainnya). Dilaporkan meninggal dunia pada Juni 2024, di mana salah satunya diduga akibat tekanan batin memikirkan kasus ini yang tak kunjung usai.
Harapan Korban: Modal Kembali
Hingga saat ini, pihak terlapor disebut tidak menunjukkan iktikad baik maupun upaya Restorative Justice (RJ). Bahkan, kantor Koperasi Madu Sedana di Jalan Batursari dikabarkan telah tutup.
“Klien kami sudah tidak berharap bunga lagi. Mereka hanya ingin modal awal mereka dikembalikan. Kami juga telah bersurat ke Bareskrim Polri karena merasa proses di daerah agak tersendat,” tegas Henny.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama terkait perlindungan bagi warga asing yang ingin berinvestasi di Bali. Kejelasan status hukum dan pengembalian hak korban menjadi ujian bagi profesionalisme penegak hukum di Bali dalam menangani kasus kejahatan perbankan.
Editor: Rudi.







