Diduga Bodong, Proyek Condotel di Pantai Cemagi Menjulang 15 Meter Tanpa PBG dan Rekomendasi PUPR
Foto: Proyek pembangunan condotel di Pantai Cemagi, Badung disorot karena diduga tak kantongi izin PBG dan rekomendasi PUPR. Simak hasil konfirmasi dinas terkait.

BADUNG, Letternews.net – Aktivitas pembangunan yang diduga kuat sebagai proyek condotel di kawasan Pantai Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung, tengah menjadi sorotan tajam publik. Proyek skala besar tersebut ditengarai berjalan tanpa mengantongi izin resmi, menyusul tidak ditemukannya papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi.
Berdasarkan pantauan tim redaksi pada Rabu (18/2/2026), struktur bangunan tampak sudah menjulang tinggi, diperkirakan lebih dari 15 meter. Keberadaan bangunan ini terlihat kontras dan mencolok di tengah lanskap hijau persawahan yang menjadi ciri khas kawasan konservasi budaya dan alam Pantai Cemagi.
DPMPTSP Badung: Tidak Ada Izin Atas Nama Proyek Tersebut
Keraguan publik mengenai legalitas proyek ini terjawab saat redaksi melakukan konfirmasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung. Pihak otoritas perizinan menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada dokumen PBG yang diterbitkan untuk proyek tersebut.
“Tidak ada atas nama itu,” ungkap petugas perizinan di DPMPTSP Badung saat dikonfirmasi terkait perizinan condotel di lokasi dimaksud.
PUPR Belum Terbitkan Rekomendasi Tata Ruang
Senada dengan DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung juga memberikan keterangan mengejutkan. Pihak PUPR menyatakan bahwa pihaknya belum pernah menerbitkan rekomendasi teknis tata ruang untuk proyek di kawasan Pantai Cemagi tersebut.
Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, PBG dan rekomendasi teknis adalah syarat mutlak sebelum alat berat menyentuh lahan. Dokumen-dokumen ini sangat krusial untuk memastikan bangunan sesuai dengan zonasi tata ruang, standar teknis konstruksi, serta aspek keselamatan lingkungan.
Potensi Pelanggaran Tata Ruang
Tanpa adanya papan proyek dan izin yang jelas, pembangunan ini berpotensi melanggar ketentuan administrasi bangunan gedung dan peraturan daerah tentang tata ruang. Warga sekitar pun mulai mempertanyakan bagaimana bangunan setinggi 15 meter bisa berdiri tanpa pengawasan ketat sejak awal konstruksi.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak pengembang guna memperoleh klarifikasi serta hak jawab atas temuan lapangan ini. Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini, termasuk tindak lanjut dari Satpol PP Badung sebagai penegak Perda.
Editor: Rudi.







