Polemik Putusan KPPU: Mahkamah Agung Tegaskan Pertentangan Putusan sebagai Pintu Masuk Peninjauan Kembali
Foto: Mahkamah Agung memutus perkara PK No. 43 PK/Pdt.Sus-KPPU/2025 terkait pertentangan putusan kasus persekongkolan tender. Simak ulasan hukumnya

JAKARTA, Letternews.net – Kepastian hukum kembali diuji dalam sengketa persaingan usaha yang melibatkan raksasa konstruksi dan badan usaha milik daerah. Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 43 PK/Pdt.Sus-KPPU/2025 memberikan pencerahan hukum penting mengenai penggunaan Peninjauan Kembali (PK) di tengah aturan kasasi yang bersifat final dalam perkara KPPU.
Kasus ini menjadi sorotan karena adanya dua putusan kasasi yang saling bertolak belakang atas satu objek perkara yang sama, yakni dugaan persekongkolan tender pada proyek yang melibatkan PT Jakarta Propertindo (Jakpro), PT Pembangunan Perumahan (PP), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (JKM).
Dualisme Putusan dalam Satu Perkara
Akar persoalan bermula dari Putusan KPPU Nomor 17/KPPU-L/2022 yang menyatakan ketiga perusahaan tersebut bersalah melakukan persekongkolan tender. Meskipun keberatan mereka telah digabung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sesuai Perma Nomor 3 Tahun 2021, proses di tingkat Kasasi justru melahirkan dua hasil berbeda:
-
Putusan Kasasi No. 745 K: Menolak permohonan PT Jakpro dan menguatkan sanksi KPPU.
-
Putusan Kasasi No. 523 K: Mengabulkan permohonan PT PP & PT JKM, membatalkan putusan Pengadilan Niaga, sekaligus membatalkan seluruh putusan KPPU.
Perbedaan tajam ini membuat eksekusi hukum menjadi mustahil dilakukan oleh KPPU, mengingat satu pihak dinyatakan bersalah sementara pihak lain dalam paket perkara yang sama dibebaskan.
Terobosan Hukum Lewat Pasal 67 Huruf e UU MA
Secara normatif, Pasal 16 ayat (2) Perma 3/2021 menyatakan bahwa putusan Kasasi dalam perkara KPPU bersifat final dan tidak tersedia upaya hukum PK. Namun, kontributor Dandapala, Arief Sapto Nugroho, mencatat bahwa MA menggunakan “pintu darurat” keadilan melalui Pasal 67 huruf e UU Mahkamah Agung.
Ketentuan tersebut membolehkan PK apabila terdapat putusan yang bertentangan satu sama lain antara pihak yang sama, mengenai soal yang sama, dan atas dasar yang sama. PK menjadi jalan keluar konstitusional untuk mengakhiri pertentangan hukum yang buntu.
Pertimbangan MA: Putusan KPPU Telah Gugur
Dalam putusan PK yang diketuk pada 3 November 2025, Mahkamah Agung memberikan penegasan final. MA mencermati bahwa karena perkara PT Jakpro dan PT PP/JKM telah digabungkan sejak tingkat Pengadilan Niaga, maka pembatalan yang terjadi pada salah satu putusan Kasasi (No. 523 K) secara otomatis meruntuhkan dasar hukum Putusan KPPU secara keseluruhan.
Majelis Hakim PK berpendapat bahwa karena tidak ditemukan bukti persekongkolan antara PT Jakpro dan konsorsium PP-JKM dalam putusan Kasasi yang memenangkan mereka, maka Putusan KPPU No. 17/KPPU-L/2022 dinyatakan telah dibatalkan dan tidak berlaku lagi. Dengan demikian, sengketa ini berakhir dengan kesimpulan: Tidak ada lagi pertentangan karena putusan yang menghukum telah gugur oleh putusan yang membatalkan.
Editor: Rudi.







