Markas Judi Online Internasional di Bali Digerebek! Polda Bali Ringkus 35 WNA India, Omzet Capai Rp8 Miliar Per Bulan

 Markas Judi Online Internasional di Bali Digerebek! Polda Bali Ringkus 35 WNA India, Omzet Capai Rp8 Miliar Per Bulan

Foto: Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., bersama jajaran ungkap jaringan judi online internasional yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) asal India, Sabtu (07/02/2026).

DENPASAR, Letternews.net — Polda Bali kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan digital lintas negara. Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin langsung rilis pengungkapan jaringan judi online internasional yang melibatkan puluhan warga negara asing (WNA) asal India, Sabtu (07/02/2026).

Dalam operasi senyap yang dilakukan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali, petugas berhasil membongkar dua markas operasional terselubung yang berlokasi di vila mewah kawasan Badung dan Tabanan.

BACA JUGA:  Polda Bali Gelar Jumat Curhat Grand Santhi Hotel

Kronologi Pengungkapan: Berawal dari Patroli Siber

Kasus ini terendus sejak 15 Januari 2026 melalui patroli siber intensif. Tim menemukan akun Instagram “Rambetexchange” yang secara terang-terangan mempromosikan situs perjudian bernama “Ram Betting Exchange”. Setelah melakukan analisis digital forensik dan profiling mendalam, pada Selasa (03/02/2026), tim Ditressiber melakukan penggerebekan serentak di dua lokasi:

  1. sebuah vila di Jalan Subak Daksina, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

  2. sebuah vila di Jalan Raya Munggu, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.

“Awalnya kami mengamankan 39 WNA asal India. Setelah pemeriksaan intensif, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 4 orang lainnya berstatus saksi dan diserahkan ke pihak Imigrasi,” tegas Kapolda Daniel Adityajaya didampingi Dirressiber Kombes Pol. Aszhari Kurniawan.

Modus Operandi: Visa Turis dan Omzet Fantastis

Para tersangka diketahui menyalahgunakan visa turis untuk bekerja sebagai operator judi online. Mereka mengelola transaksi deposit, penarikan dana, hingga layanan dukungan pelanggan menggunakan belasan laptop dan puluhan ponsel pintar.

Total omzet dari dua lokasi ini sangat mencengangkan, yakni mencapai Rp7 hingga Rp8 miliar per bulan. Setiap lokasi diperkirakan menghasilkan rata-rata sekitar INR 22.980.373 (setara Rp4,3 miliar).

BACA JUGA:  Hilang Tujuh Hari, Nenek Ni Wayan Retu Ditemukan Meninggal di Jurang Karangasem: Tim SAR Cium Bau Amis di Lokasi Penemuan Sapi Korban

Barang Bukti dan Ancaman Pidana

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah alat bukti elektronik, di antaranya:

  • 15 Unit Laptop

  • 42 Unit Handphone

  • 3 Unit Komputer & Monitor

  • 2 Unit Router internet

Kini, para pelaku dijerat dengan UU ITE No. 1 Tahun 2024 dan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun dan denda hingga Rp200 juta.

Peringatan Keras Kapolda Bali

Irjen Pol. Daniel Adityajaya menegaskan bahwa Bali tidak akan pernah menjadi tempat yang aman bagi pelaku kejahatan siber.

“Judi online adalah ancaman nyata bagi ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di Bali!” tegasnya.

Editor: Anto.

.

Bagikan: