Redam Konflik Horizontal, Wagub NTT Minta Maaf di Kertha Sabha: Koster Siapkan Skema “Syarat Masuk Bali” Bagi Perantau
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster dan Wagub NTT Johni Asadoma gelar rakor antisipasi konflik di Bali. Simak aturan baru syarat masuk Bali dan pakta integritas bagi warga NTT.

DENPASAR, Letternews.net – Hubungan persaudaraan antara Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT) kini memasuki babak baru yang lebih tertib dan terkendali. Menindaklanjuti keresahan masyarakat akibat ulah segelintir oknum, Gubernur Bali Wayan Koster menerima kunjungan resmi Wakil Gubernur NTT, Irjen Pol (Purn) Johni Asadoma, di Gedung Kertha Sabha, Denpasar, Jumat (30/01/2026).
Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat tinggi ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda lengkap, termasuk Pangdam IX/Udayana, Kapolda Bali, serta para kepala daerah dari daratan Sumba, guna membahas langkah konkret antisipasi konflik horizontal dan menjaga kenyamanan masyarakat Pulau Dewata.
Permohonan Maaf Tulus dari Pemerintah NTT
Dalam suasana penuh kekeluargaan namun tegas, Wagub NTT Johni Asadoma secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Pemerintah, Tokoh Adat, Tokoh Agama, dan seluruh masyarakat Bali. Ia mengakui adanya tindakan oknum warga NTT dalam dua-tiga tahun terakhir yang mencederai keharmonisan di Bali.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang tulus. Kami menyadari tindakan saudara-saudara kami telah mengganggu ketertiban umum dan mencederai tatanan sosial masyarakat Bali yang menjunjung tinggi kedamaian,” ujar Johni Asadoma.
Ia juga meminta agar perbuatan tercela segelintir oknum tersebut tidak digeneralisasi. NTT berkomitmen mendukung penuh penegakan hukum yang tegas terhadap warganya yang melanggar aturan, baik secara hukum negara maupun norma adat Bali.
Skema “Filter” di Hulu dan Hilir
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik itikad tersebut namun menekankan perlunya sistem pengawasan yang sistematis agar kejadian serupa tidak terulang. Koster mengusulkan skema persyaratan administratif yang ketat:
-
Sisi Hulu (NTT): Warga NTT yang ingin bekerja keluar daerah wajib mendapatkan rekomendasi resmi dari Pemerintah Daerah asal, lengkap dengan Pakta Integritas untuk menghormati budaya dan aturan di tempat tujuan.
-
Sisi Hilir (Bali): Pemprov Bali akan memberlakukan “Syarat Masuk” yang selaras dengan syarat dari NTT. Pendataan akan diperketat hingga tingkat Desa Adat mencakup KTP, domisili, jenis pekerjaan, dan durasi tinggal.
“Jika di NTT mengeluarkan syarat keluar, maka kami di Bali akan mengeluarkan syarat masuk. Kami juga akan mengumpulkan para kontraktor yang merekrut tenaga kerja untuk memastikan kejelasan status pekerja mereka, agar tidak luntang-lantung hingga memicu kriminalitas,” tegas Gubernur Koster.
Menjaga Martabat Diaspora NTT
Rakor ini merupakan implementasi dari kesepakatan Harmoni Kehidupan Bali – NTT yang diteken di Labuan Bajo sebelumnya. Johni Asadoma meminta dukungan Diaspora NTT di Bali untuk melakukan pengawasan mandiri terhadap sesama warga perantau agar citra positif NTT tetap terjaga.
Langkah ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan masyarakat Bali sehingga hak-hak warga negara untuk tinggal dan bekerja tetap terlindungi dalam bingkai penghormatan terhadap kearifan lokal.
Editor: Rudi.








