OJK Rampungkan Penyidikan Kasus PT Crowde Membangun Bangsa: Bos Inisial YS Terancam 15 Tahun Penjara Terkait Data Fiktif Rp12 Miliar

 OJK Rampungkan Penyidikan Kasus PT Crowde Membangun Bangsa: Bos Inisial YS Terancam 15 Tahun Penjara Terkait Data Fiktif Rp12 Miliar

Foto: OJK serahkan tersangka YS (Dirut PT Crowde Membangun Bangsa) ke Kejaksaan terkait kasus laporan fiktif 62 mitra senilai Rp12 Miliar. Tersangka terancam denda Rp200 M.

JAKARTA, Letternews.net – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan penyelenggara pinjaman daring (pindar), PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam kasus ini, Direktur Utama sekaligus pemegang saham perusahaan berinisial YS ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik OJK telah melakukan pelimpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21).

BACA JUGA:  Kejutan di Sektor Keuangan: Mahendra Siregar dan Dua Petinggi OJK Resmi Mundur demi "Tanggung Jawab Moral"

Modus Operandi: Pencatatan Palsu dan 62 Mitra Fiktif

Perkara yang menjerat PT CMB dan YS ini terjadi dalam rentang waktu Januari 2023 hingga September 2024. Modus yang dijalankan diduga melibatkan penyampaian laporan dan dokumen palsu kepada OJK.

OJK menemukan adanya dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana dari lender kepada 62 mitra fiktif. Data tersebut dilaporkan ke dalam Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK seolah-olah terjadi penyaluran dana nyata. Nilai kerugian dari penyaluran dana fiktif ini ditaksir mencapai Rp12 miliar.

BACA JUGA:  Kwarda Bali Kembali Sabet Penghargaan Duta Perubahan Perilaku

Jeratan UU P2SK: Denda Hingga Rp200 Miliar

Atas perbuatannya, tersangka YS dan PT CMB disangkakan melanggar beberapa pasal krusial dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan KUHP, antara lain:

  • Pasal 299 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 ayat (1) Bab X Usaha Jasa Pembiayaan UU P2SK.

  • Pasal 302 ayat (1) jo. Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Ketentuan pidana perbankan dalam Pasal 49 UU P2SK jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp200 miliar.

BACA JUGA:  Rencana Pembangunan Pasar Induk Mulai Dilakukan

Praperadilan Tersangka Ditolak Seluruhnya

Sebelum pelimpahan ini, pihak tersangka melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna membatalkan status tersangka. Namun, pada putusan tanggal 26 Januari 2026, hakim menolak permohonan tersebut untuk seluruhnya. Dengan demikian, seluruh tindakan penyidikan dan penetapan tersangka oleh OJK dinyatakan sah secara hukum.

OJK menegaskan akan terus konsisten melakukan penegakan hukum di sektor jasa keuangan dengan berkoordinasi bersama Polri dan Kejaksaan RI demi menjaga integritas industri dan melindungi masyarakat dari praktik fintech ilegal maupun penyalahgunaan data.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: