Targetkan Juara Umum Porprov 2027, Wawali Arya Wibawa Buka Rakerkot KONI Denpasar 2026
Suntik Modal Rp145 Miliar ke BPD Bali, Gubernur Koster Pastikan Transparansi dan Pengawasan Ketat
Foto: Gubernur Bali Wayan Koster jelaskan rencana inbreng aset Rp145 miliar untuk penyertaan modal BPD Bali. Pastikan proses transparan, prudent, dan diawasi OJK.

DENPASAR, Letternews.net – Gubernur Bali, Wayan Koster, secara resmi memberikan penjelasan atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penambahan Penyertaan Modal kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-24 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Selasa (20/01/2026), yang dihadiri oleh 46 Anggota DPRD Provinsi Bali serta Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya.
Inbreng Aset Senilai Rp145 Miliar
Dalam penjelasannya, Gubernur Koster menekankan bahwa penambahan penyertaan modal kali ini dilakukan dalam bentuk inbreng aset tanah senilai Rp145 miliar. Aset tersebut telah melalui proses appraisal (penilaian) oleh penilai publik dan telah mendapatkan “lampu hijau” dalam Rencana Bisnis Bank yang disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Penyertaan modal dalam bentuk aset dilakukan dengan prinsip kehati-hatian (prudent). Karena aset yang sudah diserahkan tidak dapat ditarik kembali, maka seluruh proses didasarkan pada kajian komprehensif dan indikator kinerja yang terukur,” tegas Gubernur Koster.
Menjawab Kekhawatiran Fraksi: Fokus pada Realisasi, Bukan Operasional
Menanggapi pandangan fraksi mengenai fungsi pengawasan, Gubernur meluruskan bahwa pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah difokuskan pada aspek legalitas dan realisasi modal, bukan mencampuri urusan dapur perbankan.
“Pengawasan yang dimaksud dalam Raperda ini adalah memastikan penyertaan modal benar-benar terealisasi sesuai ketentuan, bukan pengawasan terhadap operasional bank secara teknis,” jelasnya di hadapan para anggota dewan.
Gubernur juga mengapresiasi masukan konstruktif dari seluruh fraksi yang dinilai mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah. Ia memastikan substansi Raperda ini telah selaras dengan arahan Kementerian Dalam Negeri dan hasil harmonisasi dengan Kemenkumham.
Target Penguatan Ekonomi Bali
Penambahan modal ini diharapkan mampu memperkuat struktur permodalan BPD Bali, sehingga bank milik krama Bali tersebut semakin tangguh dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan pelayanan publik.
“Saya berharap Raperda ini dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Perda, sehingga BPD Bali semakin kuat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Gubernur Koster.
Editor: Rudi.








