Kesenian Kontemporer Bali Butuh Panggung Seimbang, Ibu Putri Koster Siapkan Lomba Drama Modern
Sempat Mangkir, ‘Man Tompel’ Bos Besar Penimbun Solar Subsidi di Suwung Akhirnya Dijebloskan ke Tahanan Polda Bali
Foto: Polda Bali resmi menahan Man Tompel, tersangka kasus penimbunan solar subsidi di Suwung. Sempat mangkir, kini terancam 6 tahun penjara & denda miliaran.

DENPASAR, Letternews.net – Setelah sempat mencoba menghindar dari proses hukum, Nyoman Nirka alias Man Tompel, pemilik gudang penimbunan solar ilegal di kawasan Suwung, Denpasar Selatan, akhirnya resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali.
Penahanan ini dilakukan setelah Man Tompel menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka. Sebelumnya, bos gudang solar ini sempat mangkir dari panggilan penyidik, yang memicu kepolisian mengambil langkah tegas karena dinilai tidak kooperatif dalam tahap awal proses hukum.
Modus Operandi: Sulap Solar Subsidi Jadi Harga Industri
Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah gudang tertutup di wilayah Suwung yang kedapatan menampung Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dalam jumlah masif tanpa izin resmi.
Modus yang dijalankan jaringan ini tergolong rapi. Solar bersubsidi diduga dibeli secara ilegal dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi. BBM tersebut kemudian ditimbun di gudang milik Man Tompel untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga industri. Praktik ini disinyalir telah berlangsung lama dan meraup keuntungan pribadi yang fantastis dengan memanfaatkan hak rakyat kecil.
Jaringan Luas dan Peran Tersangka Lain
Kepolisian tidak berhenti pada Man Tompel saja. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan beberapa tersangka lain yang masuk dalam jaringan distribusi ilegal ini. Mereka diketahui memiliki peran yang bervariasi:
-
Pengangkut: Bertugas mengumpulkan solar dari SPBU.
-
Penadah: Mengelola stok di gudang ilegal.
-
Distributor: Pihak yang menyalurkan solar subsidi ke sektor industri.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Atas perbuatannya, Man Tompel dan rekan-rekannya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga puluhan miliar rupiah,” tegas pihak penyidik. Penahanan ini diharapkan menjadi efek jera bagi para spekulan BBM yang mencoba bermain-main dengan subsidi pemerintah di tengah kondisi ekonomi saat ini.
Editor: Rudi.







