Gerebek Gudang Solar Ilegal di Sesetan, Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka dan Sita Ribuan Liter BBM Subsidi

 Gerebek Gudang Solar Ilegal di Sesetan, Polda Bali Tetapkan 5 Tersangka dan Sita Ribuan Liter BBM Subsidi

Foto: Ditreskrimsus Polda Bali gerebek gudang PT Lianinti Abadi di Sesetan. 5 tersangka diamankan terkait penyelewengan 9.900 liter solar subsidi. Cek modusnya!

DENPASAR, Letternews.net – Ditreskrimsus Polda Bali berhasil membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di wilayah Denpasar Selatan. Dalam operasi ini, polisi menetapkan lima orang tersangka, termasuk direktur utama sebuah perusahaan, serta menyita belasan kendaraan modifikasi dan ribuan liter solar.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., dalam konferensi pers pada Selasa (30/12/2025), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari penyelidikan intensif di sebuah gudang milik PT Lianinti Abadi yang berlokasi di Jalan Pemelisan, Kelurahan Sesetan.

BACA JUGA:  Rakernas 50 Tahun Basarnas, Presiden Tegaskan Empat Arahan

Kronologi Penggerebekan dan Modus Operandi

Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, S.I.K., M.M., menjelaskan kronologi penangkapan yang bermula pada 12 Desember 2025. Tim petugas mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther modifikasi yang melintas menuju gudang PT Lianinti Abadi.

“Setelah diberhentikan, ditemukan tangki modifikasi di dalam mobil tersebut. Sopir berinisial ED mengaku sedang mengangkut solar subsidi yang dibeli secara berkeliling dari berbagai SPBU di Denpasar dan Badung,” jelas Kombes Teguh Widodo.

Saat petugas menggeledah gudang, ditemukan barang bukti yang mencengangkan:

  • 9.900 liter BBM solar subsidi.

  • 3 unit mobil tangki bertuliskan PT Lianinti Abadi.

  • Belasan kendaraan modifikasi (Truk, Box, dan Panther) dengan tangki tambahan berkapasitas 2 hingga 4 ton.

  • 6 buah tandon penyimpanan dan mesin pompa.

Modus para pelaku adalah mengumpulkan solar subsidi menggunakan kendaraan modifikasi, lalu menjualnya kembali ke konsumen kapal dan pengguna jeriken dengan harga non-subsidi sebesar Rp10.000 per liter.

BACA JUGA:  Walikota Jaya Negara Naikkan Gaji Para Supir Truk Sampah, Wujud Apresiasi Dukung Optimalisasi Penanganan Persampahan Berkelanjutan

Identitas 5 Tersangka dan Kerugian Negara

Polda Bali secara resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini:

  1. NN (54) – Direktur/Owner PT Lianinti Abadi.

  2. MA (48) – Karyawan gudang.

  3. ND (44) – Karyawan.

  4. AG (38) – Karyawan.

  5. ED (28) – Sopir kendaraan modifikasi.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka mengaku telah menjalankan aksi ilegal ini selama enam bulan. Akibat perbuatan mereka, negara mengalami potensi kerugian mencapai Rp4.896.000.000 (Rp4,8 miliar lebih).

BACA JUGA:  Bank Sentral Indonesia, Malaysia, dan Thailand Perluas Cakupan Transaksi Mata Uang Lokal

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal adalah 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Rupiah),” tegas Direskrimsus.

Polda Bali berkomitmen akan terus menindak tegas oknum yang mengambil keuntungan dari barang subsidi pemerintah. Masyarakat diimbau untuk turut mengawasi pendistribusian BBM agar tepat sasaran, karena BBM subsidi adalah hak masyarakat luas.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: