Bencana Ekologis Bukan Takdir: Menggugat Kegagalan Hukum dan Paradigma Antroposentris di Indonesia
Foto: Bencana ekologis di Indonesia bukan sekadar fenomena alam, tapi kegagalan sistemik hukum antroposentris. Simak analisis mengenai keadilan ekologis di sini.

JAKARTA, Letternews.net – Indonesia seringkali terjebak dalam narasi bahwa banjir, tanah longsor, hingga krisis air bersih adalah konsekuensi geografis yang tak terelakkan. Namun, secara filosofis, bencana ekologis sebenarnya mencerminkan krisis relasi yang mendalam antara manusia, alam, dan hukum.
Bencana bukan sekadar fenomena alamiah, melainkan manifestasi dari kegagalan sistemik dan pilihan kebijakan yang membiarkan kerusakan lingkungan terus berlangsung demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek.
Krisis Relasi: Manusia Sebagai Pusat, Alam Sebagai Objek
Hukum modern kita lahir dari tradisi berpikir antroposentris, sebuah paradigma yang menempatkan manusia sebagai pusat segalanya. Dalam cara pandang ini, alam direduksi hanya sebagai objek pengelolaan dan sumber keuntungan.
Kerusakan lingkungan sering kali baru dianggap “relevan” secara hukum ketika sudah menimbulkan kerugian ekonomi atau menelan korban jiwa. Padahal, kehancuran ekosistem berlangsung secara kumulatif dan sering kali melewati titik kritis sebelum hukum sempat bereaksi.
Kegagalan Keadilan Ekologis
Dalam perspektif filsafat hukum, bencana ekologis adalah bukti nyata gagalnya keadilan ekologis. Keadilan tidak lagi cukup dimaknai sebagai hubungan antar-individu saat ini, melainkan harus mencakup relasi antar-generasi.
“Generasi saat ini menikmati manfaat eksploitasi, sementara generasi mendatang mewarisi risiko dan kerusakan yang tidak pernah mereka pilih,” ungkap analisis dalam diskursus keadilan hukum lingkungan.
Meskipun Konstitusi kita menjamin hak atas lingkungan hidup yang sehat, kekuatan normatif tersebut seringkali mandek di tataran teks. Hukum lingkungan kita cenderung bersifat administratif-prosedural. Suatu aktivitas tambang atau industri bisa dianggap sah secara hukum hanya karena memenuhi prosedur izin, meski secara substantif ia menghancurkan daya dukung lingkungan.
Relasi Kuasa dan Tantangan Pembuktian
Bencana ekologis juga membuka tabir ketimpangan relasi kuasa. Pelaku perusakan lingkungan umumnya memiliki sumber daya ekonomi dan akses politik kuat, sementara masyarakat terdampak berada pada posisi tawar yang lemah.
Dari sisi hukum pembuktian, menjerat perusak lingkungan bukanlah perkara mudah. Kerusakan lingkungan seringkali tidak linear, melibatkan banyak aktor, dan berdampak dalam jangka panjang. Jika hukum hanya mengandalkan kausalitas linear tradisional, maka banyak “penjahat lingkungan” akan melenggang bebas.
Transformasi Hukum: Menuju Kompas Etis Pembangunan
Keadilan hukum dalam konteks ini tidak boleh hanya hadir sebagai “pemadam kebakaran” setelah bencana terjadi. Hukum harus berfungsi sebagai instrumen pengendali arah pembangunan.
Negara harus berani mengambil posisi tegas:
-
Menempatkan prinsip kehati-hatian sebagai kewajiban substantif, bukan sekadar formalitas dokumen.
-
Membuka ruang partisipasi publik yang bermakna, bukan sekadar sosialisasi administratif.
-
Menggeser paradigma pembangunan yang eksploitatif menuju pembangunan berbasis keselamatan ekologis.
Tanpa transformasi peran hukum, bencana ekologis tidak akan pernah menjadi anomali, melainkan konsekuensi yang akan terus berulang dan menghantui masa depan bangsa.
Editor: Rudi.








