Kasus Tipikor KUR Bank Plat Merah Muara Enim: Tersangka DS Ditahan Kejati Sumsel, Terlibat Pengajuan Kredit Fiktif Bersama 7 Tersangka Lain

 Kasus Tipikor KUR Bank Plat Merah Muara Enim: Tersangka DS Ditahan Kejati Sumsel, Terlibat Pengajuan Kredit Fiktif Bersama 7 Tersangka Lain

Foto: Kejati Sumsel tahan Tersangka DS (perantara) dalam kasus Tipikor KUR Mikro Bank Plat Merah KCP Semendo Muara Enim tahun 2022-2023. DS ajukan kredit fiktif tanpa izin nasabah. Total 7 tersangka ditetapkan, termasuk Kepala Cabang.

PALEMBANG, Letternews.net – Drama penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim, memasuki babak baru.

BACA JUGA:  Ekonomi Bali Pulih, Indonesia Siap Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) pada hari ini, Kamis (27/11/2025), resmi menahan salah satu tersangka berinisial DS di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Pakjo Palembang, terhitung sejak 27 November hingga 16 Desember 2025.

Penahanan DS dilakukan setelah yang bersangkutan memenuhi panggilan tim Penyidik Kejati Sumsel. Sebelumnya, DS bersama seorang tersangka lain, IH, sempat mangkir dari panggilan pertama pada 21 November 2025.

BACA JUGA:  Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Tengah Dinamika Geopolitik Global

Peran Sentral Tersangka DS dan Modus Operandi

DS merupakan salah satu dari total 7 (tujuh) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tersangka DS, bersama dengan tersangka WAF dan IH, diketahui berperan sebagai perantara dalam pengajuan KUR Mikro fiktif tersebut.

Modus operandi yang ditemukan oleh penyidik adalah:

  • Mengajukan KUR Mikro kepada Kepala Cabang Bank Plat Merah KCP Semendo (Tersangka EH).

  • Persyaratan pengajuan KUR Mikro tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

  • Menggunakan data nasabah tanpa sepengetahuan pemilik data.

BACA JUGA:  Polda Bali Kunjungi PT. Kusuma Bangun Persada

Kejati Sumsel menyebutkan bahwa penyidikan masih berlanjut, karena diketahui adanya aliran dana mencurigakan yang masih didalami oleh Tim Penyidik.

Adapun empat tersangka lain yang sudah ditahan sejak 21 November 2025 adalah EH, MAP, PPD, dan JT. Sementara tersangka WAF ditahan dalam perkara lain. Tersangka IH masih belum memenuhi panggilan Kejati Sumsel.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: