Eks Ketua HIPMI Buleleng Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Narkoba: Bayu dan Rekan Dinyatakan Terbukti Bersalah Jadi Perantara Jual Beli Narkotika
Foto: Ilustrasi Hakim

SINGARAJA, Letternews.net – Persidangan kasus narkotika yang menyeret mantan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Buleleng berinisial PBM alias Bayu (35) bersama dua rekannya, KAY alias Yudi (30) dan GS alias Gede (32), berakhir pada Senin, 10 November 2025. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menyatakan ketiga terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika (sebagai perantara jual beli narkotika Golongan I).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Made Bagiarta di Ruang Cakra PN Singaraja menjatuhkan hukuman penjara dan denda kepada masing-masing terdakwa.
Rincian Vonis dan Denda Rp 1 Miliar
Berdasarkan putusan hakim, rincian vonis terhadap ketiga terdakwa adalah sebagai berikut:
| Terdakwa | Peran | Vonis Penjara | Denda |
| PBM alias Bayu (Eks Ketua HIPMI) | Perantara Jual Beli | 6 Tahun dipotong masa tahanan | Rp 1 Miliar (Subsider 3 bulan kurungan) |
| GS alias Gede | Perantara Jual Beli | 6 Tahun dipotong masa tahanan | Rp 1 Miliar (Subsider 3 bulan kurungan) |
| KAY alias Yudi | Perantara Jual Beli | 10 Tahun | Rp 1 Miliar (Subsider 3 bulan kurungan) |
Vonis yang dijatuhkan hakim untuk Terdakwa Yudi lebih tinggi, mencapai 10 tahun penjara, sementara Bayu dan Gede divonis 6 tahun penjara.
JPU dan Terdakwa Nyatakan Pikir-Pikir
Menyikapi putusan tersebut, para Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Singaraja, yaitu Kadek Adi Pramarta, Ketut Deni Astika, dan Isnarti Jayaningsih, menyatakan pikir-pikir.
Sikap yang sama juga diambil oleh ketiga terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing. Mereka akan memanfaatkan waktu 14 hari ke depan untuk memutuskan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Singaraja.
Editor: Rudi.







