Operasi Gabungan BNN, Bea Cukai, dan Antasena BIN Ungkap Pengiriman 28 Butir Amphetamin: WNA Amerika Ditangkap di Villa Tibubeneng Badung
Foto: Barang Bukti 28 butir narkotika jenis Amphetamin.

BADUNG, Letternews.net – Sinergi aparat penegak hukum berhasil memutus rantai pengiriman narkotika jenis Amphetamin dari luar negeri. Operasi Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai Pusat, dan Antasena Badan Intelijen Negara (BIN) pada 10 November 2025 sukses mengungkap dan menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) Amerika berinisial PK.
Penangkapan dilakukan di Alex Villas Complex N4, Jalan Tegal Sari, Tibubeneng, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Petugas mengamankan paket yang berisi 28 butir narkotika jenis Amphetamin.
Modus Pengiriman dan Profil Pelaku
Menurut keterangan petugas yang enggan disebutkan namanya, penangkapan ini merupakan hasil dari pengawasan pergerakan narkotika dari luar negeri. Pelaku PK yang sedang berlibur di Bali, sempat mencoba menggunakan orang lain untuk mengambil paket tersebut melalui ekspedisi internasional. Namun, upaya itu gagal karena SOP agen pengiriman barang mensyaratkan barang harus diterima langsung oleh penerima (PK).
Sementara itu, petugas villa tempat PK menginap memberikan keterangan yang mengejutkan. Ia menyebut PK sebagai sosok yang ramah, sering bercanda dengan petugas, dan memiliki kebiasaan berolahraga Gym dan bersepeda.
“Sulit rasanya dia menjadi pengedar narkotika,” ujar petugas villa tersebut. Ia juga menambahkan bahwa PK mengaku memiliki penyakit ketergantungan terhadap obat, meskipun tidak pernah terlihat mengamuk.
Operasi gabungan ini menegaskan komitmen kuat aparat dalam memberantas peredaran narkotika di Bali, terutama yang melibatkan jaringan internasional dan WNA.
Editor: Rudi.







