Terseret Kasus Korupsi Jual Beli Gas PGN, Waketum Kadin Yugi Prayanto Diduga Terima Fee USD 10.000
Foto: Lobby KPK

JAKARTA, Letternews.net – Wakil Ketua Umum (Waketum) Bidang Kelautan dan Perikanan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Yugi Prayanto (YP), terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi jual beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang terjadi antara tahun 2017 hingga 2021. Yugi diduga berperan sebagai penghubung dan turut menerima uang haram dari hasil kongkalikong jual beli gas tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa Yugi disebut-sebut mendapat jatah sebesar 10.000 Dolar Amerika Serikat (AS) atau setara sekitar Rp166 juta.
Kasus ini bermula ketika Iswan Ibrahim (ISW), Komisaris PT Inti Alasindo Energi (IAE), meminta Arso Sadewo (AS), Komisaris Utama PT IAE, untuk mendekati PT PGN demi memuluskan kerja sama jual-beli gas.
“AS yang mengenal YP meminta agar bisa dipertemukan dengan HPS [Hendi Prio Santoso]. Hal ini dikarenakan YP merupakan teman dekat HPS,” kata Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025). Hendi Prio Santoso merupakan Direktur Utama PT PGN pada periode 2009 hingga 2017.
Berkat bantuan Yugi, Arso berhasil bertemu dengan Hendi. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pengondisian terkait persetujuan pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE. Setelah disepakati oleh sejumlah pejabat PGN dan petinggi IAE:
“Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS memberikan commitment fee sebesar SGD 500.000 kepada saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” ungkap Asep.
Uang ini kemudian mengalir sebagian kepada Yugi Prayanto. “Bahwa kemudian, atas commitment fee tersebut, saudara HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10.000 kepada saudara YP sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS,” imbuhnya.
Kasus ini terus didalami oleh KPK, menyoroti adanya dugaan kongkalikong antara pengusaha swasta dan pejabat BUMN yang merugikan keuangan negara.
Editor: Rudi.







