Solar Subsidi Disedot Proyek Miliaran: Dugaan Penyalahgunaan BBM di Proyek Candidasa Menguap ke Permukaan

 Solar Subsidi Disedot Proyek Miliaran: Dugaan Penyalahgunaan BBM di Proyek Candidasa Menguap ke Permukaan

Foto: Di kawasan Proyek Konservasi dan Mitigasi Abrasi Pantai Candidasa, Karangasem

KARANGASEM, Letternews.net – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencoreng wajah pembangunan nasional di Bali. Tim menemukan fakta lapangan mengejutkan di Proyek Konservasi dan Mitigasi Abrasi Pantai Candidasa, Karangasem, proyek strategis yang didanai melalui pinjaman Japan International Cooperation Agency (JICA) senilai Rp785,92 miliar.

BACA JUGA:  KPK Temukan Bukti Catatan Aliran Uang Kajari Bondowoso 

Menurut pantauan tim di lokasi, sebuah mobil pickup kedapatan membawa jeriken berisi solar subsidi, lalu menuangkannya ke truk-truk besar dan alat berat yang beroperasi di lokasi proyek. Solar bersubsidi tersebut seharusnya hanya diperuntukkan bagi nelayan dan masyarakat kecil, bukan kendaraan operasional proyek berskala miliaran rupiah.

Sumber di lapangan yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan, ada dugaan kuat keterlibatan oknum tertentu yang mengatur aliran solar subsidi untuk disalurkan ke proyek tersebut.

“Ini jelas menabrak aturan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujar sumber tersebut.

Proyek yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (Paket 1) dan PT Adhi–Minarta (Paket 2) ini merupakan bagian dari Bali Beach Conservation Project (BBCP) Tahap II. Ironisnya, di balik tujuan mulia proyek konservasi untuk menyelamatkan pesisir Candidasa dari abrasi parah, muncul indikasi konspirasi gelap penyalahgunaan BBM.

BACA JUGA:  Bisnis Miliaran atau Bencana Niskala? Rencana Wisata Mewah Danau Batur Bangli Digugat DPRD

Ancaman Pidana dan Sorotan pada Pengawasan

Praktik penggunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan proyek komersial tidak hanya melanggar etika proyek pemerintah, tetapi juga merupakan tindak pidana ekonomi.

Sanksi hukum yang mengintai praktik ini sangat tegas, di antaranya:

  1. UU Cipta Kerja (Perubahan UU Migas): Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
  2. Pasal 480 KUHP (Penadahan): Pihak yang menampung, membeli, atau menggunakan barang hasil tindak pidana (BBM subsidi yang disalahgunakan) dapat dijerat pidana penjara hingga 4 tahun.

Kasus ini menjadi cermin kelam lemahnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi, terutama di sektor proyek yang seharusnya memiliki anggaran logistik yang memadai.

BACA JUGA:  Mandi di Pantai Berawa, Pemuda Asal NTT Tenggelam Terseret Arus

Proyek Berjalan Sesuai Rencana, Pemerintah Berharap Jadi Model Konservasi

Terpisah, Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali–Penida, Muhammad Noor, menjelaskan bahwa konstruksi proyek Candidasa yang dimulai pada April 2025 ditargetkan rampung pada tahun 2026 dan tengah berjalan sesuai rencana.

Ia merinci alokasi anggaran: “Untuk Paket 1, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp518,27 miliar dan dilaksanakan oleh PT Hutama Karya. Sedangkan Paket 2 menelan anggaran Rp267,65 miliar, dengan pelaksana konstruksi PT Adhi–Minarta,” jelasnya.

BACA JUGA:  Gerakan Pramuka Bali Gelar Upacara Sakral Perkuat Spiritualitas Dan Jati Diri Insan Pramuka

Muhammad Noor menekankan bahwa BBCP 2 berkomitmen mewujudkan infrastruktur pantai yang tangguh dan diharapkan menjadi model konservasi pantai yang bisa direplikasi di berbagai wilayah pesisir Indonesia.

Kini, publik menanti tindakan cepat dari aparat penegak hukum, termasuk BPH Migas, Ditreskrimsus Polda Bali, dan Kejaksaan Tinggi Bali, apakah dugaan praktik “jual beli solar bersubsidi di balik proyek internasional” ini akan diusut tuntas — atau kembali tenggelam bersama pasir pantai yang coba diselamatkannya.

Tim

.

Bagikan: