Berantas Korupsi, Kejati Bali Tangani 49 Perkara, Dua Kasus Besar Naik Penyidikan

 Berantas Korupsi, Kejati Bali Tangani 49 Perkara, Dua Kasus Besar Naik Penyidikan

Foto: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. (tengah)

DENPASAR, Letternews.net – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Ketut Sumedana, menegaskan komitmen jajarannya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Kejati Bali mencatat saat ini tengah menangani total 49 perkara, di mana 26 kasus di antaranya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:  Pangdam IX/Udayana, Sinergi TNI dan Kejati Bali Resmikan Bale Kertha Adhyaksa

Hal tersebut disampaikan Sumedana saat konferensi pers di kantornya, Senin (20/10/2025). lalu

“Sebentar lagi Ini mungkin ada penambahan karena teman-teman di Kejaksaan Negeri sudah mulai bergerak juga,” ungkap Sumedana, mengindikasikan bahwa upaya penindakan akan terus meluas.

Sumedana juga menegaskan bahwa langkah proaktif yang dilakukan Kejati Bali saat ini murni merupakan komitmen penegakan hukum, terlepas dari arahan khusus dari Jaksa Agung.

BACA JUGA:  Wanita Cantik Dibunuh Pacarnya Sendiri

Dua Kasus Besar Naik ke Tahap Penyidikan

Kejati Bali telah menaikkan dua perkara besar ke tingkat penyidikan. Kedua kasus tersebut adalah:

  1. Perkara Penerbitan Dokumen di Kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Ngurah Rai.
  2. Perkara Dugaan Mark Up Proyek Konstruksi di Universitas Terbuka (UT) Denpasar.

Terkait kasus Tahura Ngurah Rai, Sumedana menyebut Kejati Bali telah memeriksa 20 saksi beserta ratusan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM). “Sehingga dengan adanya penyidikan, mudah-mudahan teman-teman bisa mengakses, melakukan tindakan upaya paksa,” lanjut mantan Kapuspenkum Kejagung RI ini.

Untuk kasus dugaan mark up proyek konstruksi di UT Denpasar, Kejati Bali telah memeriksa 10 saksi dan memperkirakan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp3 miliar. “Tinggal menetapkan tersangkanya,” ungkap Sumedana, menegaskan bahwa penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.

BACA JUGA:  Perebutan Ruang Hidup di Pesisir Gianyar: Vila Investor Kuasai Pantai, Harga Lahan Meroket

Menunggu Penghitungan Kerugian Negara

Selain dua kasus di atas, Kejati Bali juga tengah mengembangkan perkara perizinan pembangunan perumahan bersubsidi di Singaraja, Buleleng.

Sumedana menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka di beberapa kasus masih tertunda karena menunggu hasil penghitungan kerugian negara. “Dua perkara tinggal menunggu keputusan pengadilan, satu perkara tinggal menentukan tersangkanya lagi. Kenapa tidak ditentukan tersangkanya hari ini? Karena kerugian negaranya masih dalam proses penghitungan,” tutupnya.

Kejati Bali berkomitmen untuk menuntaskan seluruh perkara korupsi yang ditangani demi menjaga integritas dan kedaulatan hukum di Pulau Dewata.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: