Isu Sewa Lahan Pemkab Tabanan di Nuanu Creative City Mereda: Pemkab Tegaskan KSP Sesuai Prosedur

 Isu Sewa Lahan Pemkab Tabanan di Nuanu Creative City Mereda: Pemkab Tegaskan KSP Sesuai Prosedur

Foto: 1,55 hektare lahan milik Pemkab Tabanan yang disewa oleh PT Wooden Fish Village, pengelola Nuanu Creative City.

 

TABANAN, Letternews.net – Isu terkait keberadaan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan yang disewa oleh pihak Nuanu Creative City di Desa Beraban, Kecamatan Kediri, sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sorotan publik memunculkan spekulasi, termasuk dugaan alih fungsi lahan.

Menanggapi hal ini, Pemkab Tabanan menegaskan bahwa seluruh proses Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) lahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan telah melalui tahapan administrasi yang transparan.

BACA JUGA:  Pemuda Edarkan Ratusan Pil Tramadol Diringkus Polisi

Luas Lahan dan Status Kerja Sama

Lahan yang menjadi sorotan tersebut memiliki luas 15.500 meter persegi (1,55 hektare). Lahan ini merupakan bagian dari total area Nuanu Creative City yang mencapai lebih dari 45,5 hektare, di mana hanya sekitar 0,2 hektare yang berstatus hak milik Nuanu. Sisanya merupakan lahan sewa dari masyarakat dan Pemkab Tabanan.

Lahan Pemkab Tabanan tersebut disewa oleh PT Wooden Fish Village, pengelola Nuanu Creative City, dan terletak di kawasan Pantai Nyanyi, tepatnya di area pinggiran sungai yang bermuara ke dalam kawasan Nuanu. Kontur lahan ini berupa rawa dengan vegetasi mangrove dan akan tergenang saat air pasang.

Kerja sama ini diatur melalui Surat Perjanjian Kerja Sama yang berlaku efektif sejak 1 September 2023 dengan jangka waktu selama 30 tahun.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Lukas Enembe Akan Ikuti Prosedur Yang Ada

Nilai KSP dan Pemasukan PAD

Pemkab Tabanan memastikan proses penentuan nilai KSP dilakukan secara profesional dan transparan. Penilaian dilakukan oleh lembaga independen, yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih.

Berdasarkan Laporan Penilaian, nilai total kelayakan kerja sama untuk lahan 1,55 hektare tersebut ditetapkan sebesar Rp5.461.161.000.

Seluruh nilai ini telah dibayarkan di muka oleh PT Wooden Fish Village dan secara keseluruhan telah masuk ke rekening kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabanan. Selain itu, pengelola juga berkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pungutan pajak lainnya.

BACA JUGA:  Peringati Konferensi Asia-Afrika, LaNyalla Ingatkan Kasus Sri Lanka yang Terjerat Utang sebagai Alat Kolonialisme Baru

Hasil peninjauan di lapangan menunjukkan bahwa lahan 1,55 hektare milik Pemkab Tabanan yang disewa oleh Nuanu Creative City tetap dalam kondisi alami, masih berupa rawa yang ditumbuhi mangrove sebagaimana keadaan awalnya, membantah spekulasi alih fungsi lahan.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: