Dana Desa Raib Rp850 Juta! Kaur Perencanaan Jegu Didakwa Korupsi di Pengadilan Tipikor

Foto: Terdakwa I Gede Putu Pastika Wisnama (37), yang menjabat sebagai Kaur Perencanaan sekaligus Operator Siskeudes Desa Jegu.
DENPASAR, Letternews.net – Kasus dugaan korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Jegu, Kecamatan Penebel, Tabanan, resmi bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar. Sidang perdana digelar pada Kamis (16/10), dengan terdakwa I Gede Putu Pastika Wisnama (37), yang menjabat sebagai Kaur Perencanaan sekaligus Operator Siskeudes Desa Jegu.
Jaksa Penuntut Umum membeberkan bagaimana terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan padanya, menyebabkan kerugian negara yang fantastis.
Diketahui, karena Bendahara Desa kurang memahami teknologi, akun Internet Banking dan token BPD Bali diserahkan penuh kepada Pastika Wisnama. Kepercayaan ini justru dimanfaatkan terdakwa untuk mengalirkan dana desa ke rekening pribadinya.
Kerugian negara akibat ulah terdakwa terjadi secara bertahap:
- Pada Tahun 2023, dana desa yang raib tercatat sebesar Rp267,5 juta.
- Pada Tahun 2024, terdakwa kembali menyedot dana sebesar Rp583 juta.
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp850,5 juta.
Aksi Curang dan Kebohongan yang Terbongkar
Selain mengalirkan uang, terdakwa juga diduga melakukan manipulasi dengan mengedit bukti transaksi untuk menghilangkan jejak digital. Laporan keuangan desa dibuat seolah-olah rapi.
Namun, kebohongan ini akhirnya terbongkar ketika honor petugas Posyandu dan kebersihan tak kunjung cair. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa saldo kas desa hanya tersisa Rp900 ribu.
Kasus ini dijadwalkan memasuki babak pemeriksaan saksi pada pekan depan. Publik, khususnya warga Desa Jegu dan Kabupaten Tabanan, menanti penegakan keadilan yang tegas atas penyelewengan uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan desa.
Editor: Rudi.