Desak UU Perlindungan Guru, Kepsek SMAN 12 Denpasar Khawatir Guru Lupakan Peran “Mendidik”

 Desak UU Perlindungan Guru, Kepsek SMAN 12 Denpasar Khawatir Guru Lupakan Peran “Mendidik”

Foto: Kepala Sekolah SMAN 12 Denpasar, I Putu Eka Yasdika

DENPASAR, Letternews.net – Kepala Sekolah SMAN 12 Denpasar, I Putu Eka Yasdika, secara tegas menyuarakan kebutuhan mendesak akan hadirnya Undang-Undang (UU) Perlindungan Guru. Menurutnya, regulasi ini bukan hanya penting untuk membuat profesi guru menjadi lebih bermartabat, terhormat, dan dihargai, tetapi juga untuk mencegah pergeseran fokus dari mendidik menjadi sekadar mengajar.

BACA JUGA:  Prestasi Gemilang Siswa SMA Negeri 12 Denpasar di Kemah Budaya Kota Denpasar 2025

Eka Yasdika menyoroti bahwa tanpa perlindungan hukum yang kuat, guru saat ini terpaksa berhati-hati dalam menegakkan disiplin dan nilai moral, yang berujung pada kekhawatiran terbesar di dunia pendidikan.

“Saya melihat efek sampingnya nanti guru hanya fokus ‘mengajar’ dan tidak menggunakan peran ‘mendidik’. Yang penting materi habis, entah anak itu akhlaknya baik, sopan santun [atau tidak], yang penting guru sudah mengajar,” ujar I Putu Eka Yasdika, Selasa (14/10).

Menurutnya, kekhawatiran akan dikriminalisasi saat mencoba mendisiplinkan atau membentuk karakter siswa telah membuat banyak guru menarik diri dari tanggung jawab mendidik secara utuh. Jika kondisi ini terus berlanjut, output pendidikan bukan hanya tentang nilai akademik, tetapi juga tentang runtuhnya karakter dan etika siswa.

BACA JUGA:  DPM Unwar Gelar LKMM-TM 2025: Perkuat Karakter dan Kepemimpinan Mahasiswa

Perkuat Organisasi Profesi Guru

Selain UU Perlindungan Guru, Eka Yasdika juga menekankan pentingnya penguatan Organisasi Profesi Guru. Ia berharap organisasi profesi mampu menjadi garda terdepan dan perisai yang secara aktif memberikan pendampingan dan perlindungan hukum bagi guru yang berhadapan dengan masalah saat menjalankan tugasnya.

“Perlindungan yang efektif dan berwibawa dari organisasi profesi akan menjadi penyeimbang, sehingga guru merasa aman untuk kembali fokus pada tugas utamanya, yakni membentuk manusia seutuhnya yang berakhlak baik dan sopan santun,” tutupnya, menegaskan bahwa UU dan penguatan organisasi profesi adalah kunci untuk mengembalikan integritas moral pendidikan di Indonesia.

Penulis: Rudi.

.

Bagikan: