Mahasiswa Unud Meninggal Dunia Usai Jatuh dari Lantai 2 Gedung FISIP
Sekda Badung Diperiksa Kejari Klungkung: Dugaan Masalah Tata Kelola Dana Hibah Rp700 Juta Jadi Sorotan

Foto: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, I Wayan Suardi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Ida Bagus Surya Suamba
KLUNGKUNG, Letternews.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung mengambil langkah serius dalam penyelidikan terkait dugaan permasalahan pada tata kelola pemberian dana hibah oleh Pemerintah Kabupaten Badung di wilayah Klungkung. Puncaknya, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Ida Bagus Surya Suamba, dipanggil untuk dimintai keterangan pada Selasa (14/10/2025).
Pemeriksaan terhadap pejabat tinggi Badung tersebut berlangsung maraton selama tiga jam, mulai pukul 09.30 hingga 12.30 Wita.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung, I Wayan Suardi, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya kejaksaan untuk meninjau ulang dan mengoreksi proses pemberian hibah yang menggunakan uang masyarakat.
“Kami me-review ataupun mengoreksi dalam penyelidikan ini berkaitan dengan pemberian hibah. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.30-12.30,” ujar Kajari Suardi.
Fokus pada Tata Kelola, Bukan Pemotongan Dana
Kajari Suardi menegaskan bahwa penyelidikan yang dilakukan melibatkan pemeriksaan dari hulu ke hilir untuk menemukan titik permasalahan yang terjadi dalam proses hibah. Ia memberikan penekanan khusus pada aspek tata kelola.
“Kalau pemotongan (dana) belum kami temukan. Tetapi dalam tata kelola, mungkin ada yang kami temukan,” jelasnya.
Saat ini, pihak Kejaksaan sedang meneliti secara mendalam dan belum menetapkan titik kesalahan. Mereka fokus mencari tahu apakah masalah tata kelola ini berada di pihak pemberi dana, panitia pengelola hibah, atau tim monitoring dan evaluasi (Monev) yang bertugas.
Hibah Pura Prajapati di Desa Takmung Disorot
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan terhadap Sekda Badung ini memiliki kaitan erat dengan pemberian dana hibah kepada Pura Prajapati yang berlokasi di Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung.
Dana hibah yang dialokasikan oleh Pemkab Badung pada tahun anggaran 2024 untuk pura tersebut dilaporkan bernilai cukup fantastis, yakni sekitar Rp700 juta.
Kejari Klungkung memastikan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan setiap rupiah dana masyarakat dikelola sesuai prosedur dan aturan yang berlaku demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas.
Editor: Rudi.