Dugaan Korupsi LPD Karangasem Guncang Lembaga Keuangan Desa, Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar
Foto: Dua Tersangka Korupsi LPD Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, saat press rilis, Rabu (8/10/2025) di Lobi Mapolres Karangasem.

KARANGASEM, Letternews.net — Kasus dugaan korupsi mengguncang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Ketua LPD bersama satu rekannya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kredit fiktif.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat penyelewengan dana kredit yang dilakukan secara sistematis. Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat praktik curang ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp20 miliar.
Kasus ini terungkap setelah ditemukan sejumlah data kredit yang tidak sesuai prosedur. Sejumlah nama nasabah fiktif tercatat menerima pinjaman tanpa proses verifikasi yang sah. Dana tersebut kemudian diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi oknum pengurus LPD.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Pihak berwenang masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang di lembaga keuangan milik desa adat di Bali, dan aparat penegak hukum menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat adat dan keuangan negara.
Editor: Rudi.








