Jenazah WNA Dipulangkan Tanpa Jantung, RSUP Prof Ngoerah Tegaskan untuk Kepentingan Otopsi Forensik

 Jenazah WNA Dipulangkan Tanpa Jantung, RSUP Prof Ngoerah Tegaskan untuk Kepentingan Otopsi Forensik

Foto: Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Prof Ngoerah, dr. I Made Darmajaya, memberikan penjelasan

 

DENPASAR, Letternews.net – Publik kembali dihebohkan dengan kasus kematian WNA asal Australia, Byron Haddow (23), setelah jenazahnya dipulangkan ke Brisbane tanpa organ jantung. Menanggapi kebingungan yang muncul, Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Prof Ngoerah, dr. I Made Darmajaya, memberikan penjelasan.

BACA JUGA:  BKOW Bali  Gelar Aksi Sosial dan Edukasi Cegah Stunting 

Darmajaya menegaskan bahwa pengambilan organ jantung dilakukan murni untuk kepentingan otopsi forensik. Tindakan ini dilakukan atas permintaan Polsek Kuta Utara untuk mencari penyebab pasti kematian Byron. Menurutnya, kelainan pada jantung sulit dideteksi hanya dengan sampel, sehingga perlu pemeriksaan patologi anatomi secara utuh yang memakan waktu sekitar satu bulan.

“Isu bahwa jantung korban ditahan untuk dijual atau dijadikan bahan penelitian itu sama sekali tidak benar. Organ tersebut diambil murni untuk kepentingan pemeriksaan medis forensik,” tegasnya.

BACA JUGA:  Polda Bali Tak Beri Ampun Terhadap WNA Yang Melanggar

Keluarga Sudah Menyetujui

Kepala Instalasi Forensik RSUP Prof Ngoerah, dr. Kunthi Yulianti, merasa heran mengapa kasus ini kembali menjadi perbincangan. Ia menjelaskan bahwa pihak keluarga Byron sebenarnya telah mendapatkan penjelasan lengkap sejak Juli 2025 melalui konsulat Australia dan tidak menyatakan keberatan.

Meskipun demikian, keluarga Byron di Australia sempat mengaku terkejut dan trauma setelah otopsi kedua di negara mereka menemukan jantung korban tidak ada. Mereka merasa tindakan tersebut dilakukan tanpa persetujuan.

BACA JUGA:  WNA Diamankan Polres Bandara

Kasus ini kini masih menjadi perbincangan hangat, baik di Bali maupun di Australia, dan menyoroti pentingnya komunikasi yang jelas antara pihak berwenang dengan keluarga korban dalam kasus-kasus forensik.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: