14 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Saat Unras Anarkis 30 Agustus
Foto: Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers, Selasa (16/9).

DENPASAR, Letternews.net – Polda Bali telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka terkait unjuk rasa (unras) yang berujung anarkis di depan Mapolda dan DPRD Provinsi Bali pada 30 Agustus 2025. Hasil ini disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers, Selasa (16/9).
Dari total 24 saksi yang diperiksa dan bukti rekaman CCTV, Polda Bali menetapkan 14 tersangka, terdiri dari 10 orang dewasa dan 4 anak-anak.
“Ke-14 orang tersangka tersebut terbukti melakukan perusakan terhadap kantor Mapolda Bali dan Ditreskrimumsus, termasuk perusakan kendaraan dinas Polri,” kata Kapolda.
Para tersangka juga terbukti menjarah peralatan Pengendalian Huru-Hara (PHH) dan amunisi gas air mata dari kendaraan dinas. Lebih lanjut, mereka kedapatan membawa barang berbahaya seperti bensin dan bom molotov yang rencananya akan digunakan untuk membakar saat aksi berlangsung.
Kerusuhan ini mengakibatkan 13 personel Polda Bali terluka dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan intensif.
Status Hukum dan Peran Para Tersangka
Para tersangka dewasa (10 orang) saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara itu, empat tersangka anak-anak tidak ditahan dan telah dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Mereka akan menjalani proses Diversi sesuai sistem peradilan pidana anak.
Kapolda Daniel memerinci inisial dan peran dari masing-masing tersangka, di antaranya:
- FI, AT: Melakukan pelemparan dan mengambil amunisi gas air mata.
- MT, AS, NR, KM, PB, RI: Merusak dan melempari kendaraan dinas Polri hingga melukai anggota, serta menjarah barang di dalamnya.
- MR, MF: Membawa serta meracik bom molotov.
- Empat tersangka anak-anak: Ikut merusak dan melempari kendaraan dinas Polri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan Pasal 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata berbahaya.
Kapolda mengimbau masyarakat Bali untuk aktif menjaga situasi keamanan dan mengawasi anak-anak agar tidak terprovokasi oleh hal-hal negatif yang dapat berujung pada masalah hukum.
Editor: Rudi.








