Narkoba 10 Miliar Diselundupkan di Bra dan Organ Intim, WNA Peru Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

 Narkoba 10 Miliar Diselundupkan di Bra dan Organ Intim, WNA Peru Ditangkap di Bandara Ngurah Rai

Foto: Saat konferensi pers Dir Narkoba Kombes Pol Radiant , S.I.K., M.Hum., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., dan Kasubdit AKBP Abdus Salim, turut hadir Kepala Kantor Beacukai Bali Sunaryo dan Kabid Tindak Beacukai, bertempat di loby Ditnarkoba Polda Bali, selasa 19/8/2025.

Denpasar, Letternews.net – Polda Bali bersama Bea Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain dan ekstasi senilai Rp10 miliar. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam bra, celana dalam, dan bahkan di dalam organ intim seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Peru.

Dalam konferensi pers pada Selasa (19/8), Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Pol Radiant, S.I.K., M.Hum., didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

BACA JUGA:  PLN Asah Kreativitas Bersama Anak Disabilitas Bali

Kronologi Penangkapan

Tersangka, yang berinisial NSBC (42), ditangkap pada 12 Agustus 2025. Penyelundupan ini berawal dari perkenalan NSBC dengan seseorang berinisial PB di sebuah forum dark web pada April 2025. PB menawarkan pekerjaan untuk membawa narkotika ke Bali dengan imbalan fantastis sebesar 20.000 USD (sekitar Rp320 juta).

Pada 10 Agustus, NSBC menerima paket berisi kokain dan ekstasi dari seorang pria suruhan PB di stasiun kereta Bellvitge Metro, Barcelona, Spanyol. Untuk mengelabui petugas, NSBC menyembunyikan sebagian besar paket di dalam bra dan celana dalamnya. Namun, yang paling mengejutkan, sebuah paket kokain seberat 194 gram disembunyikan di dalam sebuah sex toys berbentuk penis yang kemudian dimasukkan ke dalam kemaluannya.

Pada 12 Agustus 2025, pesawat Qatar Airways yang ditumpangi NSBC mendarat di Bandara Ngurah Rai. Petugas Bea Cukai curiga dengan gerak-gerik tersangka dan segera berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menggunakan x-ray membenarkan kecurigaan tersebut.

Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 1.432,81 gram netto kokain dan 85 butir ekstasi.

BACA JUGA:  Terkendala syarat usia Menjadi Hakim Konstitusi, Fahri Bachmid JR UU MK 

Ancaman Hukuman dan Imbauan Waspada

Atas perbuatannya, NSBC dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.

Kombes Pol Radiant menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional. Pihaknya kini berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Kedutaan Peru untuk mengusut tuntas jaringan tersebut, termasuk keberadaan PB.

Di akhir konferensi pers, ia mengimbau masyarakat Bali untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. “Polda Bali menjamin kerahasiaan dan keamanan dari pelapor,” tutupnya. Penangkapan ini setidaknya berhasil menyelamatkan kurang lebih 2.242 jiwa dari bahaya narkoba.

Editor: Rudi.

.

Bagikan: