MAKI Minta Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Dibatalkan, Dinilai Cacat Prosedur

Foto: Koordinator MAKI, Boyamin Saiman
Surakarta, Letternews.net – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) secara tegas menyatakan keberatan atas pembebasan bersyarat yang diberikan kepada mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), terpidana kasus korupsi e-KTP. MAKI menilai keputusan ini melanggar Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 karena Setnov dianggap tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Surakarta pada Selasa (19/8/2025), mengungkapkan pihaknya akan segera mengirimkan surat keberatan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andriyanto, agar keputusan tersebut dicabut. Jika diabaikan, MAKI siap menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurut Boyamin, terdapat dua alasan utama mengapa pembebasan bersyarat Setnov seharusnya dibatalkan.
Tidak Memenuhi Syarat Berkelakuan Baik
Boyamin menyebutkan bahwa syarat berkelakuan baik tidak terpenuhi oleh Setnov. Mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut diketahui pernah melanggar aturan saat masih menjadi narapidana. “Setya Novanto pernah menggunakan telepon seluler, pergi belanja ke toko bangunan, dan makan di restoran. Semua itu terekam dalam pemberitaan media massa,” kata Boyamin. Pelanggaran ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa Setnov tidak layak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Terlibat Perkara Lain
Selain itu, Boyamin juga menyoroti syarat bebas bersyarat yang mewajibkan narapidana tidak sedang tersangkut perkara lain. Ia menyebutkan bahwa Setnov masih terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sedang diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim. Keterlibatan ini, lanjutnya, telah dikonfirmasi dalam persidangan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) dan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Perubahan (ARRUKI).
Dengan adanya fakta-fakta ini, MAKI berpendapat bahwa Menteri Imipas harus membatalkan pembebasan bersyarat Setya Novanto. Boyamin juga optimis langkah hukumnya akan berhasil, mengingat adanya yurisprudensi di mana putusan PTUN pernah membatalkan pemberian pengurangan hukuman bagi narapidana.
Pembebasan bersyarat Setya Novanto yang diumumkan sehari menjelang peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 RI ini, menurut Boyamin, menimbulkan kekecewaan di masyarakat dan memberikan kesan melemahnya semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Editor: Anto.