Perkuat Ketahanan Pangan, Petani Jahe di Susut Gunakan Pupuk Organik Plus Jamur Trichoderma
KPP Pratama Denpasar Barat Edukasi WNA Investor di Bali

Foto: KPP Pratama Denpasar Barat Edukasi WNA yang Berinvestasi di Bali
Denpasar, Letternews.net – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan edukasi perpajakan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berinvestasi atau memperoleh penghasilan di Bali. Acara yang digelar pada 13 Agustus 2025 di Aula KPP Pratama Denpasar Barat ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pajak bagi WNA, khususnya di Kota Denpasar.
Edukasi bertema “Dukung Investasi Wajib Pajak, KPP Pratama Denpasar Barat Dorong Kontribusi Pajak Meningkat” ini dihadiri oleh 40 undangan, termasuk WNA dan perwakilan mereka.
Kepala KPP Pratama Denpasar Barat, Aris Riantori Faisal, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bali bukan hanya destinasi wisata, tetapi juga magnet bagi investor. “Dari manfaat ekonomi yang diperoleh, saya harap wajib pajak memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Aris. Ia berharap melalui edukasi ini, para WNA dapat memahami dan melaksanakan kewajiban pajak dengan benar.
Syarat dan Kewajiban Perpajakan bagi WNA
Dalam sesi edukasi, Penyuluh Pajak Ni Putu Desriana Dewi dan Edi Prasetyo menjelaskan secara rinci tentang kewajiban perpajakan. Desriana menegaskan bahwa WNA wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN).
“Seseorang, baik WNI maupun WNA, dapat berstatus sebagai SPDN jika bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam 12 bulan, atau memiliki niat untuk menetap di Indonesia,” jelas Desriana.
Sementara itu, Edi Prasetyo memaparkan kewajiban wajib pajak, termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jujur. Edi juga menjelaskan syarat pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang melibatkan prosedur survei dan kelengkapan dokumen. Ia menekankan bahwa tidak semua wajib pajak dapat menjadi PKP, dan permohonan akan ditolak jika tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPP Pratama Denpasar Barat untuk mendukung iklim investasi yang sehat dan memastikan semua pihak yang berpenghasilan di Bali berkontribusi pada pembangunan daerah melalui kepatuhan pajak.
Editor: Anto.