Tampil Cantik dengan Korean Glass Lips, Y.O.U Hadirkan Cloud Paint Glassy Glow Tint
Jebol Deposito Nasabah Rp17 Miliar, Mantan Pegawai BRI Divonis 8 Tahun Penjara

Foto: Ilustrasi
Jakarta, Letternews.net – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Robbinathara Kawidhi M., mantan Relationship Manager Funding and Transaction (RMFT) Bank BRI kantor cabang Tanah Abang. Robbin terbukti secara sah dan meyakinkan membobol uang nasabah sebesar lebih dari Rp17 miliar.
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (11/8), majelis hakim yang dipimpin oleh Eryusman dengan anggota Rios Rahmanto dan Mardiantos, menyatakan bahwa Robbin bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan tersebut yang dikutip dari DANDAPALA.
Wajib Bayar Uang Pengganti Rp17,2 Miliar
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17.242.000.000 yang harus dibayarkan kepada kas negara. Jika Robbin tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun,” tambah majelis.
Modus Pemalsuan Dokumen untuk Judi Online
Dalam dakwaan jaksa, terungkap bahwa Robbin yang saat itu adalah RMFT nasabah PT Danasakti Sekuritas Indonesia, melakukan pembobolan deposito dengan cara memalsukan sejumlah dokumen atas nama perusahaan tersebut. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dipindahbukukan ke deposito dan tabungan baru miliknya.
Setelah dilakukan investigasi internal oleh BRI, terungkap bahwa sebagian besar uang tersebut, sekitar Rp15 miliar, digunakan Robbin untuk bermain judi online. Sementara sisanya dipinjamkan kepada orang lain.
Permasalahan ini mulai terkuak setelah PT Danasakti Sekuritas Indonesia melaporkan keterlambatan bunga deposito kepada pihak bank. Menanggapi laporan ini, pihak bank langsung mengganti 100% uang nasabah dan kemudian meminta pertanggungjawaban dari Robbin.
Robbin diadili dalam berkas perkara nomor 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst. Putusan ini sejalan dengan program One Day Publish Mahkamah Agung, yang bertujuan untuk mempublikasikan putusan maksimal satu hari sejak dibacakan, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Editor: Anto.