Wilāyat al-Maẓālim: Mekanisme Upaya Hukum dan Penegakan HAM dalam Peradilan Islam 

 Wilāyat al-Maẓālim: Mekanisme Upaya Hukum dan Penegakan HAM dalam Peradilan Islam 

Foto: Gambar

Jakarta, Letternews.net Humas Mahkamah Agung (MA) pada Sabtu, 9 Agustus 2025, merilis artikel karya Rifqi Qowiyul Iman yang membahas tentang Wilāyat al-Maẓālim, sebuah mekanisme peradilan dalam Islam yang relevan dengan upaya hukum dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM). Artikel ini menggarisbawahi bahwa Wilāyat al-Maẓālim dapat menjadi inspirasi untuk reformasi peradilan di Indonesia.

Koreksi Yudisial dalam Peradilan Islam

BACA JUGA:  Hari Kasih Sayang Dresta Bali, Dalam Gerakan Pramuka

Meskipun beberapa sarjana, seperti Martin Shapiro, berpendapat bahwa sistem peradilan Islam bersifat non-hierarkis dan final sehingga tidak mengenal upaya banding, pandangan ini mendapat kritik. Kajian historis oleh David S. Powers menunjukkan adanya mekanisme koreksi yudisial, khususnya pada era Kekhalifahan Abbasiyah. Ketua Mahkamah di ibu kota memiliki wewenang untuk mengawasi putusan hakim lokal, menunjukkan bahwa prinsip pengawasan dan pertanggungjawaban putusan telah lama ada.

Sebuah preseden historis juga ditemukan pada masa Nabi Muhammad SAW. Sebuah kasus yang diputuskan oleh Sahabat Ali bin Abi Thalib RA diajukan keberatannya kepada Rasulullah SAW. Setelah pemeriksaan, Rasulullah mengafirmasi putusan tersebut. Kasus ini mengindikasikan adanya praktik peninjauan kembali (judicial review) pada periode awal hukum Islam, meskipun belum terinstitusionalisasi secara formal.

BACA JUGA:  Proses Hukum Kasus Landak Jawa Polda Bali Tidak Melakukan Penahanan

Wilāyat al-Maẓālim: Peradilan Khusus untuk HAM

Dalam struktur peradilan Islam klasik, terdapat tiga otoritas yudisial utama:

  1. Wilāyat al-qaḍā’: Mengurus sengketa hukum konvensional.
  2. Wilāyat al-ḥisbah: Mengawasi moral dan ketertiban sosial.
  3. Wilāyat al-maẓālim: Peradilan khusus yang berwenang mengadili kasus penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur negara.
BACA JUGA:  Yusril Ihza Mahendra, Prabowo-Gibran Miliki Legitimasi Hukum Yang Kukuh Untuk Bertarung di Pilpres 2024

Wilāyat al-maẓālim memiliki posisi istimewa karena lingkup wewenangnya yang komprehensif, mencakup kasus-kasus yang berada di luar yurisdiksi peradilan biasa. Lembaga ini secara filosofis merupakan respons institusional untuk melindungi masyarakat dari praktik otoritarianisme kekuasaan, dan dapat dikonseptualisasikan sebagai embrio sistem peradilan HAM dalam tradisi Islam.

Keefektifan Wilāyat al-maẓālim sangat bergantung pada prinsip independensi kelembagaan. Tanpa pemisahan kekuasaan yang tegas antara yudikatif dan eksekutif, fungsi pengawasan terhadap pemegang kekuasaan akan terbatas.

Relevansi Wilāyat al-Maẓālim dengan Indonesia

Secara konseptual, Wilāyat al-maẓālim memiliki kesamaan signifikan dengan pengadilan HAM kontemporer. Wilayah yurisdiksinya meliputi:

  1. Perlindungan berorientasi korban (victim-oriented protection).
  2. Pelaku yang umumnya berasal dari unsur penguasa atau aparatur negara.
  3. Sifat perkara sebagai delik extraordinaire yang tidak terjangkau peradilan biasa.
  4. Subjek hukum yang dilindungi adalah warga sipil.
BACA JUGA:  Seni Betawi Asal DKI Jakarta Hibur Pangunjung PKB ke 45

Secara historis, lembaga ini telah menangani kasus pelanggaran sistemik, seperti kasus Khalid bin Walid yang diadili karena penyalahgunaan wewenang publik. Ini menunjukkan bahwa sistem peradilan Islam telah mengembangkan mekanisme akuntabilitas kekuasaan jauh sebelum konsep peradilan HAM modern terbentuk.

Penulis menegaskan bahwa Wilāyat al-maẓālim tidak hanya relevan secara historis, tetapi juga dapat menjadi paradigma konstruktif bagi reformasi peradilan di Indonesia. Dengan pendekatan holistik yang melampaui batas yurisdiksi sektoral, konsep ini dapat menginspirasi pembentukan lembaga pengawasan yang mampu menangani ketidakadilan multidimensi, mulai dari pelanggaran administratif hingga ketimpangan struktural.

BACA JUGA:  Kenal di FB, Pemuda 23 Tahun Gauli Anak Dibawah Umur

Pada akhirnya, revitalisasi prinsip Wilāyat al-maẓālim adalah upaya strategis untuk membangun peradilan yang adil, akuntabel, dan menjunjung tinggi martabat kemanusiaan dalam kerangka negara hukum modern.

Editor: Anto.

.

Bagikan: