Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang Barang Rampasan Korupsi Terpidana I Wayan Candra Senilai Rp6 Miliar

 Badan Pemulihan Aset Berhasil Lelang Barang Rampasan Korupsi Terpidana I Wayan Candra Senilai Rp6 Miliar

Foto: Aset Berhasil Lelang Barang Rampasan Korupsi Terpidana I Wayan Candra Senilai Rp6 Miliar

Jakarta, Letternews.net – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama Kejaksaan Negeri Klungkung, dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, berhasil melelang aset rampasan dari kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana Dr. I Wayan Candra, S.H., M.H.

BACA JUGA:  KPK Mutasi Puluhan Pegawai Yang Terlibat Pungli

Lelang yang diselenggarakan pada Jumat, 8 Agustus 2025, ini berhasil mencatatkan total penjualan sebesar Rp6.038.386.500. Seluruh hasil penjualan akan disetorkan langsung ke kas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara.

Aset yang berhasil dilelang adalah:

  • Satu bidang tanah kosong seluas 9.450 m2 di Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, yang laku terjual senilai Rp3.500.386.500.
  • Tiga bidang tanah dengan bangunan ruko di Pertokoan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Kota Denpasar, Bali, yang terjual senilai Rp2.538.000.000.

Aset-aset tersebut dirampas berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Maret 2016. Putusan ini menyatakan bahwa I Wayan Candra, mantan Bupati Klungkung periode 2003–2008, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU.

BACA JUGA:  Wawai Arya Wibawa Hadiri Pemelaspasan Patung Pelawatan di Pura Dalem Pengembak Sanur.

Lelang Selanjutnya

Meskipun demikian, terdapat beberapa aset yang belum berhasil terjual dan akan dilelang kembali, yaitu:

  • Satu bidang tanah kosong di Desa Dawan Kaler, Kabupaten Klungkung.
  • Satu bidang tanah sawah di Desa Tojan, Kabupaten Klungkung.
  • Satu bidang tanah kosong di Desa Ped, Kabupaten Klungkung.
  • Satu bidang tanah di Perumahan Puri Kuta Damai, Gang V, Seminyak, Kabupaten Badung.

Proses lelang kali ini dilaksanakan secara daring melalui sistem penawaran elektronik (e-Auction) di laman https://lelang.go.id, tanpa kehadiran fisik peserta.

BACA JUGA:  PLN Sabet Penghargaan PRIA 2023

Kepala Badan Pemulihan Aset, Dr. Amir Yanto, menekankan bahwa percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan memulihkan keuangan negara.

Editor: Anto.

.

Bagikan: