Gubernur Bali Wayan Koster: Stop Buang Sampah Organik ke TPA, Olah Sendiri!

 Gubernur Bali Wayan Koster: Stop Buang Sampah Organik ke TPA, Olah Sendiri!

Foto: Gubernur Bali Wayan Koster meninjau gunung sampah di TPA Suwung Denpasar Selatan

 

Denpasar, Letternews.net – Di bawah terik matahari Pelabuhan Benoa pada Selasa (5/8/2025), Gubernur Bali Wayan Koster dengan tegas mengumumkan kebijakan radikal dalam penanganan sampah di Bali. Pemerintah Provinsi Bali secara resmi menghentikan pembuangan sampah organik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, sebuah langkah berani untuk mengatasi penumpukan sampah yang telah menjadi masalah menahun.

BACA JUGA:  Dihadapan Menko AHY, Pj Gubernur Bali Mahendra Jaya Paparkan Sejumlah Rencana Pengembangan Infrastruktur Strategis di Bali

“Sampah dibikin sendiri, harus diselesaikan sendiri,” ujar Koster, menegaskan filosofi di balik kebijakan baru ini.

Kebijakan ini bukan tanpa dasar. Sejak awal masa jabatannya, Koster telah mengeluarkan serangkaian regulasi, mulai dari pelarangan plastik sekali pakai melalui Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018, kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber lewat Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019, hingga peluncuran Gerakan Bali Bersih Sampah melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 09 Tahun 2025.

Per 1 Agustus 2025, TPA Suwung secara resmi berhenti menerima sampah organik dan akan ditutup total pada akhir Desember 2025. Langkah ini sejalan dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 921 Tahun 2025 yang melarang sistem open dumping dalam pengelolaan sampah.

BACA JUGA:  Ribuan Petugas Bersihkan Sampah Ogoh-ogoh

Koster menegaskan, “Emangnya mau dibiarkan menggunung terus? Itu harus dihentikan. Sampah organik harus diolah di rumah sendiri.”

Gubernur Koster menantang seluruh masyarakat Bali untuk bertanggung jawab. Pengelolaan sampah tidak bisa lagi hanya diserahkan kepada pemerintah. Setiap rumah tangga, pelaku usaha, dan individu diwajibkan untuk memilah sampah (organik, anorganik, dan residu) serta mengolahnya secara mandiri atau melalui Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di tingkat desa, kelurahan, dan kota.

“TPS3R harus dibangun dan dioptimalkan. Kepala daerah di kabupaten/kota bertanggung jawab menyelesaikan sampah di wilayahnya,” kata Koster, seraya menutup kemungkinan pembangunan TPA baru di Bali.

BACA JUGA:  Gubernur Koster Sepakat Revisi Perda Nomor 6 tahun 2023 Terkait PWA, Harap DPRD Ikut Sosialisasi SE Gerakan Bali Bersih Sampah

Langkah ini didukung penuh oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang telah mengeluarkan teguran kepada daerah-daerah yang masih menggunakan metode open dumping.

Bagi Bali, yang mengandalkan keindahan alam dan pariwisata, kebersihan bukan sekadar estetika, melainkan identitas dan kunci keberlanjutan. Tantangan ini kini berada di tangan setiap warga Bali. Seperti yang ditutup Koster dengan sebuah analogi, “Saya punya sampah saya kirim ke rumahmu, mau nggak? Nggak kan? Jadi, selesaikan di tempatmu sendiri.”

Editor: Anto.

.

Bagikan: