Empat Pelaku Penganiayaan WNA Rusia Ditangkap di NTB
Foto: Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers yang digelar di lobi Ditreskrimum Polda Bali, Jumat (1/8/2025)

Denpasar, Letternews.net – Jajaran Polda Bali berhasil mengamankan empat pelaku penganiayaan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial RS (42), yang terjadi pada 9 Juli 2025 di sebuah perumahan di Jimbaran, Badung. Keempat pelaku, dua di antaranya WNA Rusia dan dua WNI, ditangkap di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah sempat melarikan diri.
Hal ini disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers yang digelar di lobi Ditreskrimum Polda Bali, Jumat (1/8/2025). Kapolda didampingi oleh Dirreskrimum Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman, Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy, Kabid Propam Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, serta perwakilan dari Kanwil Imigrasi Bali.
Menurut Irjen Pol Daniel, kejadian bermula pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WITA, saat korban RS pulang ke rumahnya. Saat masuk, ia terkejut mendapati beberapa orang asing sudah berada di dalam. Dua orang di antaranya langsung menyerangnya dengan menjerat leher menggunakan lakban dan memukuli hingga hidung korban berdarah.
Para pelaku kemudian menyadari bahwa mereka salah sasaran. Setelah penganiayaan berhenti, sepasang pria dan wanita yang mengenakan seragam mirip petugas Imigrasi memaksa korban membuka ponsel, mengambil data pribadi, dan memfoto paspornya. Korban juga diinterogasi soal uang sebesar USD 150.000 milik seseorang bernama Rustam, serta diancam akan dideportasi, dipenjara, bahkan dibunuh jika tidak bekerja sama. Korban kemudian diminta untuk tidak melaporkan kejadian tersebut.
Akibat penganiayaan ini, korban mengalami luka fisik dan akhirnya melaporkan kasus ini ke SPKT Polda Bali pada 18 Juli 2025.
Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali langsung melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa para pelaku telah melarikan diri ke Lombok, NTB.
Setelah berkoordinasi dengan Jatanras Polda NTB dan menganalisis rekaman CCTV di Pelabuhan Lembar, tim berhasil mengidentifikasi mobil yang ditumpangi para pelaku. Berbekal keterangan sopir, tim kemudian melacak keberadaan mereka di sekitar Kuta Mandalika.
Pada Senin, 21 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, Tim Resmob berhasil menangkap keempat pelaku yang terdiri dari:
- IV (Laki-laki, 30 tahun, WNA Rusia)
- IS (Laki-laki, 28 tahun, WNA Rusia)
- EE (Laki-laki, 24 tahun, WNI asal Jakarta)
- YB (Perempuan, 24 tahun, WNI asal Magelang)
Kapolda menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku adalah melakukan pemerasan dengan penganiayaan dan mengancam akan membawa korban ke kantor Imigrasi serta mendeportasinya. Aksi ini ternyata sudah direncanakan dengan rapi namun salah sasaran.
Seorang WNA Rusia berinisial Mr. GG (saat ini masih DPO) menghubungi dan bertemu dengan oknum berinisial E. Mr. GG mengutarakan niatnya mencari WNA Rusia lain berinisial MR. R yang disebut memiliki utang dan menipu sebesar Rp 2,3 miliar. Mr. GG menjanjikan uang operasional Rp 3 juta serta bagi hasil jika utang tersebut berhasil didapatkan.
“Saat ini keempat pelaku ditahan di Rutan Polda Bali untuk menjalani proses hukum,” tegas Kapolda. Tim juga melakukan penggeledahan di tempat tinggal para pelaku di Denpasar. Berdasarkan penyelidikan dan analisis ITE, terdeteksi ada 27 TKP lain dari Januari hingga Juli 2025 yang masih dalam proses pendalaman.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP dan Pasal 365. Kapolda juga mengimbau masyarakat Bali agar lebih berhati-hati dan segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan kejadian mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.
Editor: Anto.








