Kejati Bali Bersama Rudenim Amankan WNA Rusia

 Kejati Bali Bersama Rudenim Amankan WNA Rusia

Foto: Pengamanan ekstradisi warga negara (WN) Rusia atas nama Aleksander Vladimirovich Zverev.

Bali, Letternews.net Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali bersama Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar ikut ambil bagian dalam proses pengamanan ekstradisi warga negara (WN) Rusia atas nama Aleksander Vladimirovich Zverev.

Sebelumnya, Kejati Bali menerima permohonan pengamanan ekstradisi WN Rusia yang masuk daftar buron interpol tersebut pada Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 22.30 Wita, untuk selanjutnya menunggu jadwal penerbangan menuju Rusia.

Zverev tiba di Bali dengan pendampingan tim dari Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Direktorat Imigrasi dan tiga orang perwakilan negara Rusia.

Sedangkan yang menjemput hadir dari Kejaksaan yakni Asisten Intelijen Kejati Bali, Kajari Denpasar dan Kajari Badung yang mana masing-masing didampingi tim Intelejennya, Dirreskrimum Polda Bali, Direktorat Jenderal Imigrasi Kanwil Bali, dan Kapolres Bandara.

“Bahwa kedatangan tim melalui VIP 2 Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk pengecekan administrasi sebelum dititipkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,” kata Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

Pemohon ekstradisi Aleksandr Vladimirovich Zverev selanjutnya dibawa menuju ke dalam Pesawat maskapai Aeroflot dengan didampingi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, tim dari Kejaksaan Agung, Imigrasi, dan pihak Kepolisian (Kapolres Bandara), pada Jumat (11/7/2025) pukul 09.30 Wita.

Putu Eka Sabana menerangkan, ekstradisi dapat diberikan kepada Aleksandr Vladimirovich Zverev karena tindak pidana dilakukan oleh yang bersangkutan di wilayah hukum negara federasi Rusia, yang bersangkutan adalah warga negara Rusia dan tidak ada melakukan tindak pidana di Indonesia.

.

Bagikan: